Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Bawaslu Kota Tangerang Bakal Rekomendasikan Dua ASN ke BKN

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 11 Sep 2024 08:16 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Bawaslu Kota Tangerang Bakal Rekomendasikan Dua ASN ke BKN

Pengunjukrasa membawa spanduk saat mendatangi kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (9/9). Mereka mendesak agar Bawaslu menuntaskan kasus dugaan ketidaknetralan ASN. (HAFIZ/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang akan merekomendasikan dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kedua ASN tersebut masing-masing Kasie Kemasyarakatan (Kasie Kemas) di Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang berinisial A dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten NS.

Kedua orang itu telah dipanggil Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Mereka juga telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang.

ASN berinisial A dipanggil terlebih dahulu beberapa waktu lalu. Sementara ASN berinisial NS telah dipanggil pada Minggu (1/9).

Untuk ASN berinisial A, dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait postingan foto di aplikasi WhatssApp bersama salah satu paslon kepala daerah. Sementara NS diduga telah menghadiri acara deklarasi yang diinisiasi relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten mendukung bacagub dan bacawagub Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Acara deklarasi tersebut digelar di Notaru Caffe beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan hasil pemanggilan dua ASN yang diduga terlibat mendukung terhadap salah satu bakal paslon kepala daerah, bakal direkomendasikan ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Memang kita akan memplenokan dua ASN yang siap kita ‘bungkus’. Satu Kasie Kemasyarakatan di Kelurahan Manis Jaya, berinisial A dan satu lagi ASN dari Provinsi Banten yaitu Kepala BKD Provinsi Banten inisial NS. Kita akan rekomendasikan ke BKN,” ungkapnya, Selasa (10/9).

Baca Juga: Pemkot Tangsel Terbitkan Kepwal, Bambang Noertjahjo Lanjut Jabat Sekda

Menurutnya, ketika ASN direkomendasikan ke pihak BKN, maka ASN tersebut sudah terbukti dinyatakan bersalah oleh Bawaslu. Ditanya soal bukti apa saja yang telah dipegang Bawaslu, Komarudin enggan berkomentar lantaran tidak bisa dibeberkan ke publik.

“Kalau bukti kita ngga bisa beberkan, tapi yang pasti bukti ASN berinisial A itu sudah lengkap. Kalau ASN berinisinial NS kami masih proses, karena kita ada penambahan penelusuran, ada beberapa yang belum kita panggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Ketika disinggung sanksi yang direkomendasikan ke pihak BKN terhadap ASN yang terlibat politik praktis, Komarudin menyebut, bahwa sanksi merupakan ranahnya BKN.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

“Soal sanksi ranahnya BKN, kita hanya memberikan rekomendasi saja, nanti dari BKN baru ke kepala daerah,” ujar Komarulloh.
Tak hanya dua orang tersebut, Komarulloh menyebut ASN yang telah dipanggil terkait dugaan politik praktis berjumlah 6 ASN. Tiga diantaranya tidak terindikasi mendukung salah satu paslon. Sementara 1 ASN lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin masih tahap pemeriksaan.

“Ada 3 ASN yang tidak terindikasi mendukung salah satu paslon. Kemudian ASN berinisial J masih dalam tahap pemeriksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supriana, diduga terlibat politik praktis dengan ikut dalam sebuah forum yang mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Banten, di salah satu kafe di Kota Tangerang. Untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi hal itu, Bawaslu Kota Tangerang sudah memanggil salah satu saksi yakni Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten, Hudaya Latuconsina.

Selain memanggil saksi, Bawaslu juga sudah bersurat ke Pemprov Banten berkenaan dengan kasus di atas, serta memanggil ASN yang bersangkutan, Kamis (29/8).

Baca Juga: Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

“Itu (pemeriksaan,red), hanya undangan doang itu mah,” kilah Nana, Kamis (29/8).

Nana mengaku, dirinya tidak ikut terlibat dalam deklarasi dukungan salah satu Paslon itu. Namun dilain hal, Nana mengatakan, jika deklarasi itu tidak ada.

“Tidak ada, tidak ada deklarasi dan saya tidak ikut-ikutan,” pungkasnya.
Diketahui, aturan tentang netralitas ASN termaktub jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sedangkan sanksi netralitas ASN berupa pelanggaran disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan; dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (hafiz)

Tags: asnBawaslu Kota Tangerangbkn
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Kota Tangerang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I'm Demokrat!

Usai Gabung Demokrat, Aldi Taher: Kim Jong Un, Xi Jinping, I’m Demokrat!

Kamis, 10 Sep 2026 16:02 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 8 September, Cek Lokasinya

Selasa, 8 Sep 2026 07:50 WIB
Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.