SATELITNEWS.COM, TANGERANG-CV Cahaya Kurnia Mandiri (CKM) selaku pengguna jasa ekpedisi menggugat CV Rajasa Cipta Utama selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspedisi pengiriman barang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 19 2024.
Didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, CKM menggugat CV Rajasa Cipta Utama karena merasa kecewa akibat unit mobil yang dikirim oleh Cahaya Kurnia Mandiri ke salah satu kota mengalami kecelakaan.
Dan pertanggungjawabannya terhadap unit yang mengalami kecelakaan tersebut dianggap belum maksimal.
Kuasa hukum CKM, Devid Oktanto menjelaskan, kronologi awal terjadinya polemik tersebut sampai dibawa ke pengadilan.
“Jadi pada waktu itu klien kita CKM, Cahaya Kurnia Mandiri, menggunakan jasa dari CV Rajasa, Rajasa Cipta Utama. Nah kebetulan ada projek pengiriman mobil sekitar ada 16 unit, tetapi dalam dua tahap,” ujar David di PN Tangerang pada Kamis, 19 September 2024.
Tahap yang pertama itu, kata Devid, kliennya mengirimkan 10 unit mobil. Namun nahas, salah satu mobil itu mengalami kecelakaan dalam perjalanannya.
“Kebetulan pada waktu itu dalam persidangan saksi dari tergugat dari Rajasa menyampaikan bahwa memang, mobil itu dibawa oleh driver lepas ya, sopir lepas dari Rajasa,” tuturnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta pertanggung jawaban kepada CV Rajasa Cipta Utama untuk melakukan perbaikan.
Namun, dalam prosesnya angka kompensasi yang ditawarkan jauh dari estimasi nilai kerusakan mobil.
“Tetapi kenapa gugatan ini bergulir bahwa klien kami berpikir walaupun tidak diasuransikan unit tersebut tetapi klien kami beranggap bahwa Rajasa itu harus mempertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Bagaimana mungkin Rajasa menerima job, tetapi ketika terjadi kerusakan dia tidak mau mempertanggungjawabkannya gitu,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut Devid, pihak CV Rajasa harus membayar estimasi kerusakan sekitar 144 juta rupiah. Tetapi, pihak tergugat tidak berkenan untuk membayar kerugian itu.
“Sehingga akhirnya gugatan ini masuk dan kami menggugat termasuk dengan total nilai-nilai kerugian yang timbul akibat adanya perkara ini,” ungkapnya.
Kata dia, pihak CV. CKM berharap tergugat dijerat Pasal 486 UU 1/2023, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.
Sementara, kuasa hukum tergugat, Agus Nismal menjelaskan kronologi sesuai versi keterangan dari pihaknya. Dia menyayangkan mengapa dalam transaksi belasan unit mobil itu tidak diasuransikan.
“Dalam perjanjian sebelumnya, surat penawaran harga itu, para pihak ini sudah memberitahu kepada pihak penggugat bahwa ini tidak dimasukin asuransi. Nah, mereka setuju dengan hal tersebut,” ujarnya di PN Tangerang.
“Nah, mereka pun setuju dengan tidak dimasukkan asuransi. Kemudian, poin yang kedua adalah setelah terjadi accident, pihak kami, principal itu datang ke mereka. Untuk berbicara mengenai biaya yang perlu dibantu,” sambungnya.
Menurut Agus, pihak Rajasa sudah mengusulkan jalan tengah dari polemik ini. Namun tidak menemukan titik terang.
“Jadi bukan tidak mau bantu, kita ada mau bantu. Nilai tersebut ada. Cuman pertama itu kerusakan dari pihak (CKML), telah dicek-cek itu kerusakan katanya 75 juta. Estimasi yang terbesar, nah dari kita cuma sanggup untuk memberikan 20% dari nilai tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Agus, pihak Rajasa terus membuka pintu agar kasus tersebut menemui titik terang. Kalau bisa, dilakukan secara kekeluargaan.
“Tetap membantu, masih memberikan membuka pintu terbuka, tapi dengan kemampuan dari tergugat. Kami sesama lawyer tetap berkomunikasi bagaimana supaya yang terbaik,” urainya.
Sebagai informasi, kedua CV itu berasal dari Tangerang. Perkara itu sendiri terdaftar sebagai sidang perdata Gugatan Sederhana, dengan nomor perkara 87/Pdt.G.S/2024/PN Tangerang. (hafiz)
Diskusi tentang ini post