Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Perusahaan Ekspedisi Digugat ke PN Tangerang

Gegara Unit Mobil Kiriman Alami Kecelakaan

Oleh Made Nusantara
Jumat, 20 Sep 2024 16:47 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG-CV Cahaya Kurnia Mandiri (CKM) selaku pengguna jasa ekpedisi menggugat CV Rajasa Cipta Utama selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspedisi pengiriman barang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, 19 2024.

Didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, CKM menggugat CV Rajasa Cipta Utama karena merasa kecewa akibat unit mobil yang dikirim oleh Cahaya Kurnia Mandiri ke salah satu kota mengalami kecelakaan.

Dan pertanggungjawabannya terhadap unit yang mengalami kecelakaan tersebut dianggap belum maksimal.

Kuasa hukum CKM, Devid Oktanto menjelaskan, kronologi awal terjadinya polemik tersebut sampai dibawa ke pengadilan.

“Jadi pada waktu itu klien kita CKM, Cahaya Kurnia Mandiri, menggunakan jasa dari CV Rajasa, Rajasa Cipta Utama. Nah kebetulan ada projek pengiriman mobil sekitar ada 16 unit, tetapi dalam dua tahap,” ujar David di PN Tangerang pada Kamis, 19 September 2024.

Tahap yang pertama itu, kata Devid, kliennya mengirimkan 10 unit mobil. Namun nahas, salah satu mobil itu mengalami kecelakaan dalam perjalanannya.

Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten

“Kebetulan pada waktu itu dalam persidangan saksi dari tergugat dari Rajasa menyampaikan bahwa memang, mobil itu dibawa oleh driver lepas ya, sopir lepas dari Rajasa,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta pertanggung jawaban kepada CV Rajasa Cipta Utama untuk melakukan perbaikan.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB

Namun, dalam prosesnya angka kompensasi yang ditawarkan jauh dari estimasi nilai kerusakan mobil.

“Tetapi kenapa gugatan ini bergulir bahwa klien kami berpikir walaupun tidak diasuransikan unit tersebut tetapi klien kami beranggap bahwa Rajasa itu harus mempertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Bagaimana mungkin Rajasa menerima job, tetapi ketika terjadi kerusakan dia tidak mau mempertanggungjawabkannya gitu,” sambungnya.

Kendati demikian, lanjut Devid, pihak CV Rajasa harus membayar estimasi kerusakan sekitar 144 juta rupiah. Tetapi, pihak tergugat tidak berkenan untuk membayar kerugian itu.

Baca Juga: Charlie Chandra Divonis 4 Tahun Penjara, PN Tangerang Digeruduk Massa

“Sehingga akhirnya gugatan ini masuk dan kami menggugat termasuk dengan total nilai-nilai kerugian yang timbul akibat adanya perkara ini,” ungkapnya.

Kata dia, pihak CV. CKM berharap tergugat dijerat Pasal 486 UU 1/2023, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Sementara, kuasa hukum tergugat, Agus Nismal menjelaskan kronologi sesuai versi keterangan dari pihaknya. Dia menyayangkan mengapa dalam transaksi belasan unit mobil itu tidak diasuransikan.

“Dalam perjanjian sebelumnya, surat penawaran harga itu, para pihak ini sudah memberitahu kepada pihak penggugat bahwa ini tidak dimasukin asuransi. Nah, mereka setuju dengan hal tersebut,” ujarnya di PN Tangerang.

“Nah, mereka pun setuju dengan tidak dimasukkan asuransi. Kemudian, poin yang kedua adalah setelah terjadi accident, pihak kami, principal itu datang ke mereka. Untuk berbicara mengenai biaya yang perlu dibantu,” sambungnya.

Menurut Agus, pihak Rajasa sudah mengusulkan jalan tengah dari polemik ini. Namun tidak menemukan titik terang.

“Jadi bukan tidak mau bantu, kita ada mau bantu. Nilai tersebut ada. Cuman pertama itu kerusakan dari pihak (CKML), telah dicek-cek itu kerusakan katanya 75 juta. Estimasi yang terbesar, nah dari kita cuma sanggup untuk memberikan 20% dari nilai tersebut,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Agus, pihak Rajasa terus membuka pintu agar kasus tersebut menemui titik terang. Kalau bisa, dilakukan secara kekeluargaan.

“Tetap membantu, masih memberikan membuka pintu terbuka, tapi dengan kemampuan dari tergugat. Kami sesama lawyer tetap berkomunikasi bagaimana supaya yang terbaik,” urainya.

Sebagai informasi, kedua CV itu berasal dari Tangerang. Perkara itu sendiri terdaftar sebagai sidang perdata Gugatan Sederhana, dengan nomor perkara 87/Pdt.G.S/2024/PN Tangerang. (hafiz)

Tags: CV Cahaya Kurnia MandiriCV Rajasa Cipta Utamapn tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Kota Tangerang

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 07:26 WIB
SAPA NASABAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat menyapa dan berinteraksi langsung dengan para nasabah Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Pandeglang, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Minggu, 30 Agu 2026 17:18 WIB
BERBINCANG -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, berbincang dengan siswa/siswi Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 yang sedang mengikuti MPLS. (ISTIMEWA)

Bupati Dewi Motivasi Siswa Sekolah Rakyat yang Sedang Mengikuti MPLS

Senin, 31 Agu 2026 16:16 WIB
Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Menyerupai Simbol LGBT, Warna Pelangi Jembatan di Lebak Dipersoalkan Ormas FPI

Selasa, 1 Sep 2026 19:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.