SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tangerang, M. Nawa Said Dimyati minta Bawaslu Kabupaten Tangerang bekerja secara profesional dalam mengawasi KPU dan aparatur negara, karena rentan terhadap pelanggaran netralitas. Serta harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi jika ada pelanggaran aturan Pemilu.
“Bawaslu Kabupaten Tangerang harus bekerja secara profesional. Pastikan KPU Kabupaten Tangerang bekerja secara profesional dan netral sampai di tingkat KPPS dalam Pilkada serentak 2024 ini. Jangan terbawa arus dan harus fokus dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Nawa Said kepada satelitnews.com, Rabu (25/9/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini menambahkan, pengawasan terhadap netralitas tidak hanya terhadap KPU Kabupaten Tangerang hingga KPPS, tetapi juga terhadap netralitas aparatur negara atau aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, sanksi jelas dan terukur, juga harus dibuktikan dalam setiap penindakan pelanggaran.
“Bawaslu harus mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara independen, dan berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, baik dari KPU maupun aparatur negara yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu,” tandasnya.
“Kalau hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka Deklarasi Kampanye Damai di KPU kemarin, seperti acara seremonial belaka,” imbuhnya.
Selain itu, Cak Nawa selaku politisi Partai Demokrat yang juga pengusung Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Mad Romli-Irvansyah Asmat ini, meminta agar Bawaslu Kabupaten Tangerang turut aktif mengawasi peredaran uang atau uang yang bersumber dari setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang.
Baca Juga: Demokrat Tangerang Minta Iti Octavia Jayabaya Kembali Dikukuhkan Jadi Ketua DPD Demokrat Banten
Cak Nawa juga mengkritisi penertiban alat peraga sosialisasi atau kampanye para calon. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranahnya Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang merupakan realisasi dari Perda Trantibum.
“Bawaslu ini seakan-akan tugasnya kok menurunkan alat peraga. Penertiban tugasnya Satpol PP, karena ada Perda Trantibum,” tegasnya.
“Padahal alat peraga itu kan bagian dari upaya mensukseskan partisipasi pemilih, ini kan kewajiban Bawaslu juga. Ini jadi muncul pertanyaan, Bawaslu mau meningkatkan partisipasi publik dalam pemilihan atau tidak,” kata politisi senior Kabupaten Tangerang ini.
Cak Nawa juga menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu harus optimal, terutama dalam memastikan transparansi dan integritas proses pemilu. “Masyarakat meminta agar Bawaslu tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran,” jelasnya.
Bawaslu kata Cak Nawa, juga diharapkan dapat melakukan koordinasi yang lebih baik dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi pemantau pemilu, untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Merespon kritikan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengucapkan terima kasih atas saran yang disampaikan. “Pada dasarnya kami sangat berharap kepada masyarakat agar bersama-sama ikut mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 ini,” ujarnya.
Baca Juga: Gerakan Langit Biru, Demokrat Kabupaten Tangerang Bersihkan Kali dan Tanam Pohon
Khususnya lanjut Muslik, dalam hal pengawasan terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak-pihak atau instansi yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Pada prinsipnya, Bawaslu juga dalam melakukan tugas-tugasnya tidak lepas dari regulasi, baik UU Pilkada atau Perundang-undangan lainnya,” tandasnya.
Sementara terkait penertiban alat peraga kemarin kata Muslik, Bawaslu Kabupaten Tangerang dan jajaran, memastikan bahwa Satpol PP dan jajarannya yang melakukan penertiban di setiap wilayah. “Untuk jumlah berapa alat peraga yang kami tertibkan sampai saat ini masih proses pendataan,” pungkasnya. (aditya)
























