SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Depot minuman jamu di tiga kecamatan mendadak dirazia Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rabu (25/9) malam. Razia itu merupakan respon peerintah terhadap keluhan masyarakat yang resah lantaran depot jamu diduga menjual minuman keras,
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengungkapkan pihaknya menurunkan dua tim yang bergerak di Kecamatan Tigaraksa, Cisoka dan Solear. Targetnya adalah depot jamu yang menjual minuman keras golongan B.
Dari razia tersebut, tim gabungan menyita 68 botol minuman beralkohol berkadar 5 persen berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung dan toko depot jamu yang tidak memiliki izin.
“Kami mendapati sejumlah penjual yang mencoba menyembunyikan barang dagangannya. Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menemukan dan menyita minuman keras tersebut,” ungkapnya.
Dia menegaskan penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang melanggar,” tambah Agus.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
“Satpol PP Kab. Tangerang berharap masyarakat turut aktif melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal di lingkungannya. Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tangerang tetap terjaga, “tandasnya. (alfian)
























