SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) perusahaan batching plant PT Patia Putra Mandiri, Senin (30/9/2024). Tindakan itu, sebagai tindak lanjut adanya dugaan tidak adanya izin usaha di perusahaan tersebut.
Sidak dilakukan sekira pukul 15.30 WIB, oleh tim personel Satpol PP, diketuai Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-Undangan (PPU), Berlyan Henny Veronika Siregar dan empat anggotanya.
Setibanya di lokasi, petugas mencoba mencari pemilik perusahaan namun sedang tidak ditempat, sehingga tidak bisa berbuat banyak.
Kemudian, petugas Satpol PP langsung memeriksa lokasi galian C, batching plant, dan gudang yang ada. Petugas juga menanyakan kelengkapan izin usaha, namun tidak mendapatkan keterangan, karena para pekerja dilokasi tidak mengetahuinya.
Usai melakukan sidak, Kabid PPU Satpol PP Kabupaten Pandeglang Berlyan Heny Veronika Siregar mengatakan, pemeriksaan kelengkapan izin operasional usaha itu merupakan tindak lanjut atas adanya pemberitaan terkait izin usaha PT Patia Putra Mandiri.
“Kita mau periksa izinnya, tapi enggak ada pemiliknya. Seingat saya, kita sudah tegur beberapa kali, bahkan pemilik perusahaan sudah membuat surat pernyataan mengurus izin. Tetapi ya itu, kita belum bisa bicara banyak,” kata Berlyan, dilokasi batching plant.
Berlyan mengatakan, pihaknya akan kembali menyampaikan hasil sidak kepada pimpinan, sebagai laporan. Terkait kelanjutan proses perizinannya, akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Kita hanya melakukan pemeriksaan saja, terkait perizinannya nanti bisa ke dinas terkait. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, kita yang bertindak,” tandasnya.
sebelumnya diberitakan, perusahaan galian C dan batching plant, di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, diduga belum mengantongi izin. Terkait hal itu, pemilik perusahaan mengklaim sudah memiliki izin lingkungan.
Seorang sumber satelitnews.com menyebutkan, perusahaan galian C dan pengolahan beton, di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, belum dilengkapi izin, namun sudah melakukan aktivitas atau sudah beroperasi.
“Itu aktivitas galian C sama pabrik beton, yang ada di Karang Tanjung belum ada izinnya, tetapi aneh sudah beroperasi. Iya kan kalau enggak salah, untuk galian C pengurusan izinnya beda,” katanya, seraya meminta namanya tidak disebutkan.
Bapak tiga anak ini meminta, agar Pemkab Pandeglang segera melakukan pemeriksaan ke lokasi dan meminta kepada pemilik menunjukkan izin operasionalnya.
“Pemkab harus bisa memeriksa ulang izinnya, karena setahu saya izinnya itu belum ada,” tandasnya.
Pejabat fungsional (Jafung) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Erik Daniswara mengatakan, perusahaan tersebut belum mendapatkan izin operasional hingga saat ini.
“Kalau tidak salah, perusahaan itu belum ada izinnya. Nanti untuk memastikannya kita akan cek lagi, tapi seingat saya, perusahaan itu belum ada izinnya,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post