SATELITNEWS.COM, LEBAK—Hasil pemetaan kerawanan pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak mencatat terdapat 11 kecamatan memiliki rekam jejak kerawanan pada pilkada. Namun upaya pencegahan kini difokuskan keseluruh kecamatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lebak, Rizal Murtado kepada SatelitNews.Com membenarkan terdapat 11 kecamatan yang memiliki jejak rekam kerawanan di Pilbup Lebak.
Kata Rizala, Bawaslu Lebak melakukan pemetaan kerawanan Pilbup Lebak. Dari 28 kecamatan pihaknya merekam kejadian khusus 11 kecamatan, yaitu kecamatan Malingping, Rangkasbitung, Cibadak, Kalangannyar, Muncang, Wanasalam, Cimarga, Warunggunung, Cipanas, Maja, Cirinten, dan Kecamatan Cikulur. “Ada 11 kecamatan (rawan) dan ini akan berpotensi ke 17 kecamatan lainnya sehingga perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan,” kata Rizal, Senin (30/9/2024).
Rizal menambahkan, terdapat 13 indikator dan Isu berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) 2024 yaitu adanya bencana alam yang dapat mengganggu tahapan, penduduk potensial tapi belum memiliki KTP elektronik, pemilih ganda dalam daftar pemilih, penyelenggara pemilu yang tidak profesional yang dapat merugikan kampanye calon, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta atau tim sukses, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri, pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar di DPT, adanya pelanggaran saat pemungutan suara, adanya gugatan hasil pemilu/pilkada, adanya sengketa proses pemilu/pilkada, adanya pemilihan suara ulang, adanya komplein dari saksi saat pemungutan atau penghitungan suara, dan adanya penghitungan suara ulang.
Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Banten memiliki kerawanan tertinggi pada pilkada. Kata Rizal, dari hasil pemetaan yang menjadikan Kabupaten Lebak masuk kategori rawan tinggi di antaranya dipengaruhi juga oleh adanya putusan DKPP terhadap penyelenggara, terdapat sebanyak 3 putusan DKPP dikarenakan doble job penyelenggaran badan adhock
Adanya pemungutan suara ulang di TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung, menggunakan KTP el di luar domisili menggunakan lima surat suara. Adanya penghitungan suara ulang di dua Kecamatan di Lebak dikarenakan ada perbedaan jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan.
Netralitas ASN/kepala desa, terdapat kepala desa yang menjanjikan sejumlah barang kepada masyarakat jika calon legislatif dari partai tersebut menang. Diduga adanya politik uang yang dilakukan relawan calon legislatif DPRD Kabupaten Lebak, dapil 3 kecamatan Sobang, dari peserta pemilu.
Adanya perubahan data pemungutan suara di TPS oleh penyelenggara di Kecamatan Gunung Kencana, yang menyebabkan penghitungan ulang. “Penyusunan peta kerawanan berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu melakukan desain perencanaan program untuk mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan di wilayah Lebak,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post