SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak belakangan sering mendapat aduan soal pungutan liar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dindikbud). Oleh karenanya, untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, maka dinas yang dinakhodai Wawan Ruswandi harus segara memberikan klarifikasinya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati mengaku, pihaknya banyak mendapat informasi tentang dugaan pungutan liar atau pungli di dunia pendidikan. Apalagi memasuki masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan beragam modus.
“Banyak sekali informasi-informasi soal pungutan-pungutan yang tidak jelas masuk ke kami, termasuk soal dugaan pungli dalam pencairan tunjangan profesi guru. Ini harus ditindaklanjuti dan minta klarifikasi Dindik,” ujar Acep, kemarin.
Pungutan-pungutan yang dimaksud politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, seperti, sekolah negeri yang mengharuskan siswanya membeli pakaian dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, banyak hal, termasuk berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019. “Masalah-masalah ini yang harus kami minta penjelasan ke dinas,” terang Acep.
Mencuatnya praktik pungli dalam proses pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Lebak diduga terjadi setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar melakukan aksi demo. Bentar menduga, praktik tersebut dilakukan oleh oknum pegawai di Dindik Lebak. Bentar membeberkan setiap guru yang ingin dana tunjangan profesinya cepat cair harus merogoh uang Rp 4 juta sampai Rp 7 juta. Namun, hal itu dibantah Kepala Dindik Lebak Wawan Ruswandi.
“Terkait dugaan pungutan yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Lebak dalam pengurusan dana tunjangan profesi guru, di mana setiap guru diminta uang Rp 4 juta sampai Rp 7 juta, itu tidak benar,” ujar Wawan.
Sebelumnya, pun Wawan membantah dan menjelaksan soal tunjangan profesi bagi ke-242 orang guru itu tidak benar. Sebab, dari jumlah tersebut, kata Wawan mereka status kepegawaiannya bukan tercatat sebagai guru melainkan sebagai tenaga pelaksana atau fungsional umum, sehingga mereka tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
“Yang berhak mendapatkan tunjangan itu, pertama guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud terkecuali guru agama, kedua, memiliki nomor registrasi guru, ketiga, memiliki surat keputusan tunjangan profesi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, keempat, memenuhi kewajiban tugas paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu sesuai dengan sertifikasi guru yang dimilikinya, dan dibuktikan delam sistem data pokok pendidikan (dapodik/PAS), atau melalui surat keterangan dari pihak sekolah, kelima, belum pensiun, keenam tidak beralih status dari guru atau dari pengawas sekolah, ketujuh tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif,” jelasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post