SATELITNEWS.COM, SERANG—Forum Silaturahmi Pondok Pesatren (FSPP) Provinsi Banten menilai kebijakan pemerintah belum berpihak kepada peningkatan Pondok Pesantren (Ponpes) kendati Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah lama disahkan. Di dalam UU itu jelas dinyatakan pemerintah pusat, daerah dan Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan terhadap peningkatan Ponpes.
Nyatanya, sampai saat ini masih banyak ditemukan kobong (tempat tidur santri salafi-red), terutama di Provinsi Banten, yang kondisinya sangat jauh dari kata layak apalagi memenuhi standar pola hidup sehat. Sampai saat ini mereka masih bertahan tanpa adanya bantuan dari pemerintah.
“Ini mestinya Pemda dan pusat harus bergerak dengan massif terukur dan konkrit, karena itu amanah langsung dari UU. Jangan lagi dibiarkan kobong itu tidak layak huni. Ini kewajiban pemerintah,” kata Ketua FSPP Provinsi Banten Sulaiman Effendi saat dihubungi, Selasa (22/10).
Sulaeman mengapresiasi pemerintah yang telah melahirkan UU pesantren. Itu sebuah terobosan yang luar biasa sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Ponpes di negeri ini. Namun sayangnya, implementasi dari UU itu tidak berjalan. Bahkan masih banyak Pemda belum memahami akan isi dari UU itu.
“Termasuk Provinsi Banten yang sampai saat ini belum memiliki Perda terkait dengan Ponpes. Sempat ada pembahasan namun sampai saat ini belum disahkan. Aturannya aja belum ada, bagaimana ia mau berpihak kepada Ponpes,” katanya.
Dikatakan Sulaeman, di Provinsi Banten ini ada sekitar 4.250 Ponpes yang berdiri dengan jumlah santri di masing-masingnya bervariasi. Dari jumlah itu, persentase Ponpes Salafi masih mendominasi dibandingkan Ponpes Modern. Meski ada perbedaan diantara keduanya, namun FSPP tidak memperdebatkan itu.
Dia menjelaskan ponpes dan santri lahir sebelum republik ini ada. Kehadiran mereka adalah salah satu bentuk dari pada perlawanan terhadap penjajah dan penjajahan. Penjajah memang saat ini sudah tidak ada, tapi penjajahan itu masih banyak terjadi baik dalam bidang ekonomi, informasi, kebudayaan dan adat istiadat.
“Karena itu peran santri sangat dibutuhkan dan Ponpes tidak boleh melepas diri dari fungsi ini. Ponpes harus menjadi garda terdepan untuk menyangkal setiap apapun bentuk penjajahan dan penjajah,” katanya.
“Santri saat ini sudah harus berdakwah dengan tindakan, bukan lagi dengan ucapan,” pungkasnya.
Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Komari mengatakan, bahwa Pemprov Banten secara rutin melakukan pembinaan terhadap pondok pesantren dan para santri. Karena, kata dia, santri memiliki peran besar sejak zaman kemerdekaan, maka hal itu harus terus dilanjutkan di masa sekarang.
“Kita (Pemprov Banten, red) sudah banyak memberikan perhatian terutama dari aspek regulasi, seperti adanya Perda tentang pondok pesantren, dan juga bantuan-bantuan baik berupa pembangunan langsung maupun melalui hibah, serta beberapa support kegiatan yang semuanya memang sudah didesain melalui APBD maupun RPJMD. Maka kita inginkan agar bersama kita bangun Banten sebagai daerah sejuta santri seribu kiyai untuk dapat maju dan berkembang melalui peningkatan SDM dan impelementasi pengetahuan lainnya,” tandasnya. (lutfi/bnn)
Diskusi tentang ini post