SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akhirnya menutup paksa SPBU mini tidak berizin milik PT. Indomobil Prima Energi. Salah satunya yang berada di Jalan AMD Karangtanjung-Labuan, Kamis (2/7).
Sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara pihak PT. Indomobil Prima Energi, pada saat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Pandeglang dengan DPMPTSP Pandeglang, Selasa (30/6) lalu. Perusahaan itu bakal secara mandiri menuntup semua SPBU mini miliknya. Namun terhitung dua hari dari kesepakatan itu, ternyata perusahaan itu masih bersikap “nakal” karena belum melakukan penutupan.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri menegaskan, sikap PT. Indomobil Prima Energi, benar-benar sudah melenceng dari komitmen awal, yang siap secara mandiri menutup sementara hingga izinya keluar. Maka dari itu, kata dia, tak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas.
“Kami turun langsung karena pihak PT. Indomobil Prima Energi, sudah tak komitmen atas kesepakatannya pada saat dengar pendapat dengan kami dan pihak DPMPTSP. Pas kami cek ke lapangan, ternyata masih melakukan transaksi atau beroperasi. Maka dari itu, kami bersama Sapol PP dan DPMPTSP menutupnya,” kata Endang di lokasi SPBU mini Karangtanjung, Kamis (2/7).
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Candera menambahkan, ternyata setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, bukan hanya pelanggaran administrasi saja yang dilanggar pihak PT. Indomobil Prima Energi tersebut. Akan tetapi banyak hal yang tak dipenuhi oleh mereka.
“Ketika kami cek ke lapangan, SPBU mini itu tidak layak beroprasi. Salah satunya yang menjadi konsen kami terhadap ketenagakerjaan. Ini penting, yang kerja disini kan masyarakat kita. Masa mereka digaji hanya Rp1,2 juta dan tanpa agreement hitam di atas putih, jelas ini problem yang mesti disikapi,” jelasnya.
Menurut Candera, dengan tidak adanya agreement hitam di atas putih sangat merugikan para pekerja. Dikarenakan keselamatan kerjanya tak dijamin oleh pihak perusahaan tersebut. Padahal sesuai aturan yang berlaku keselamatan pekerja harus dilindungi.
“Saya berpesan kepada pengusaha ini, jangan main-main diproses ini karena hal itu penting. Terus terang, saya agak emosi ini. Dikira saya, waktu dibahas itu hanya administrasi saja yang belum ditempuh. Ternyata, secara fisiknya pun banyak problem,” ungkapnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo menegaskan, pihaknya tak akan berhenti sampai disini dan bakal terus melakukan pengawasan kembali terhadap SPBU mini yang belum berizin tersebut.
“Sesuai aturan yang berlaku, kami sudah melakukan penyegelan atau penutupan. Kami juga sudah berikan surat penutupan sementaranya. Untuk mencegah agar tak beroperasi lagi, pokoknya bakal kami awasi walau sudah disegel,” katanya.
Sementara itu, Kordinator lapangan PT. Indomobil Prima Energi, Samsudin mengaku, tak mendapatkan kabar dari pihak perusahaan soal sudah ada kesepakatan agar jangan beroperasi. “Kami sebagai petugas lapangan tidak tahu kalau ada kesepakatan bakal ditutup sementara, seperti itu,” katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, tiga kali desakan melalui unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mahasiswa, yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang terhadap dugaan SPBU mini milik PT. Indomobil Prima Energi ilegal, membuahkan hasil penutupan.
Penutupan itu juga tak terlepas dari dorongan pihak Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang. Sebab penutupan mulai dilakukan setelah Komisi I DPRD menggelar dengar pendapat, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang dan PT. Indomobil Prima Energi, Selasa (30/6), sekitar pukul 17.00-20.00 WIB. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post