SATELITNEWS.COM,TANGSEL-Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika periode Agustus sampai September 2024. Dalam pengungkapan ini sebanyak 15 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta menyita 642 kilogram ganja, 7,8 kilogram sabu, dan serbuk ekstasi (MDMA) 1,1 kilogram.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menyampaikan bahwa kasus pertama yakni pengungkapan narkotika jenis ganja berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Dalam kasus ini pihaknya menangkap delapan orang tersangka berinisial WRI (27), IG (26), ABS (38), RRU (33), AH (33), EW (40 perempuan), MS (40), dan RM (33).
“Berawal dari adanya laporan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Kemudian kami melakukan penyergapan dan mengamankan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Victor menyebutkan, para tersangka rencananya bakal menjual barang haram tersebut ke seluruh wilayah di Indonesia. Untuk pemasarannya, mereka menggunakan media sosial (medsos) sebagai penghubung antar jaringannya dan konsumen.
“Mereka menjual atau mengedarkan dalam bentuk perkilo, di mana per kilonya ini mereka mengedarkan atau menjual sebesar 10 sampai 15 juta per kg. Jadi mengedarkan tidak secara eceran tetapi mengedarkan ke seluruh Indonesia. Narkotika jenis ganja ini mereka mengedarkan ke semua kalangan, dimana mereka akan mengedarkan kepada siapa yang memesan,” katanya.
Selanjutnya, kasus kedua yakni pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 7,8 kilogram. Pada kasus ini terdapat empat tersangka diantaranya AS (30), H (43), FP (43 perempuan), dan AVS (22). Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya AS di wilayah Ciputat Timur hingga dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
“Selanjutnya dari keterangan, kami melakukan pendalaman dan pengembangan bersama dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta hingga berhasil mengamankan 1 orang penumpang yang baru tiba dari Uganda membawa narkotika dengan inisial FP. Kemudian dari keterangan tersangka FP, kami melakukan pendalaman dan pengembangan didaerah Cengkareng, Jakarta Barat dan mengamankan AVS,” paparnya.
“Untuk sabu, sama mengedar kepada semua kalangan, dimana seperti kita ketahui juga untuk peredaran sabu ini banyak sekali yang digunakan oleh para remaja maupun orng dewasa,” lanjut Victor.
Pengungkapan terakhir yakni serbuk ekstasi atau MDMA dengan barang bukti 1,1 kilogram. Dimana pengungkapan ini juga berkerjasama dengan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta pusat berhasil mengamankan pengedar dan penerima narkotika dari Amsterdam berinisial DS (33 perempuan), K (44 perempuan), dan LKC (39).
Kata dia, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dengan cara bahan dasar ekstasi itu mereka kemas menggunakan tong stainless asbak rokok untuk mengelabui petugas. Kemudian lanjutnya, dari hasil pengakuan sementara ketiga tersangka, mereka disuruh oleh seorang pengedar jaringan internasional berinisial R yang berada di China.
Akibat perbuatan para ketigtersangka, polisi mengganjar Pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Junto 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Junto 132 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Bachtiar Noprianto menyebutkan jika seluruh balang bukti diakumulasikan dalam bentuk rupiah senilai Rp 77.920.200.000, dan dapat menyelamatkan 2.006.184 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Seokarno-Hatta Sutikno menuturkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan narkotika terkhusus di wilayahnya.
“Narkotika ini luar biasa baik dari sisi kegiatannya maupun dampak yang ditimbulkan. Kegiatan ini juga luar biasa bagaimana modusnya, bagai menyembunyikannya, pengedarannya begitu luar biasa. Sehingga Bea cukai di pos pertama border adalah menindak pelaku diawal. Tentunya kami harus berkolaborasi dan bekerja sama dengan rekan rekan Polri, BNN, TNI dan seluruh entitas masyarakat pada umumnya, supaya kegiatan ini bisa terungkap dengan lengkap,” pungkasnya. (eko)
























