SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pelayanan kependudukan memang menjadi hak setiap warga negara. Termasuk mereka yang termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Salah satunya seperti dilaksanakan di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Di sini para ODGJ melakukan perkemanan KTP elektornik atau KTP el on the spot atau secara langsung ke rumah-rumah. Layanan ini, untuk mempermudah para pemohon yang memiliki keterbatasan.
Camat Karang Tengah Hendriyanto menuturkan, pelayanan ini dilakukan dalam rangka memastikan ODGJ memiliki akses terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). “Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk memastikan seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki gangguan jiwa, memiliki identitas yang sah dan akses penuh terhadap layanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak hanya menyasar ODGJ saja, pelayanan ini bisa dimanfaatkan untuk menyasar disabilitas atau orang-orang dengan keterbatasan lainnya. “Bagi warga Kota Tangerang yang memiliki saudara atau kerabat yang mengalami gangguan kejiwaan dan belum melakukan kelengkapan administrasi, ayo segera bantu buatkan melalui Disdukcapil, kecamatan, serta kelurahan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang memastikan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelayanan ini secara langsung, melalui pengajuan permohonan kepada Disdukcapil Kota Tangerang atau melakukan permohonan lewat petugas kelurahan setempat. Terlebih pelayanan ini dapat dimanfaatkan secara gratis atau tanpa adanya pungutan biaya. (made)
























