SATELITNEWS.COM, LEBAK—Belasan massa yang mengatasnamakan diri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak menggelar aksi menyikapi persoalan pemerintahan desa. Salah satunya adalah adanya oknum kepala desa (kades) yang tersandung kasus narkoba, di depan kantor DPRD Lebak, Rabu (6/11/2024). Massa pun meminta DPMD Lebak selaku leading sektor desa untuk segera melakukan tindakan agar hal-hal serupa tidak lagi terjadi di desa-desa lainnya.
Seruan aksi yang dilakukan PMII Lebak seiring adanya oknum Kades Margajaya berinisial MU diamankan Polda Banten akibat tersandung kasus narkoba. Kegaduhan di desa tersebut mulai terjadi salah satunya masyarakat mendesak agar oknum kades segera mundur dari jabatannya.
“Khususnya kepala desa yang sudah direhabilitasi untuk ditindaklanjuti dan pemerintah daerah harus memberikan tindakan kepada oknum kades tersebut. Karena ini merupakan tindakan melanggar hukum dan sikap moral yang buruk,” kata Ketua PMII Lebak, Ahmad Saeffudin Halim.
Agar hal serupa tidak terulang ke kades lainnya di Kabupaten Lebak, massa mendesak DPMD atau pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pembinaan terhadap desa desa di Lebak. “Harus ada penguatan karakter agar kejadian ini tidak terulang ke kepala desa lainnya. DPMD harus berperan aktif kemudian membina seluruh desa di Kabupaten Lebak. Kita ketahui bersama isu-isu yang terjadi di pemerintahan desa diantaranya desa Jagabaya, Margajaya dan desa lainnya,” tuturnya. “Kita juga mendorong kepada DPRD Lebak, khususnya Komisi I yang membidangi desa untuk lebih fokus mengawasi DPMD hingga ke perangkat desa,” tandasnya.
Menyikapi kasus yang menjerat oknum Kades Margajaya dan adanya desakan agar oknum kades tersebut segera mengundurkan diri dari jabatannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Oktavianto Arif mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu dan sudah melakukan diskusi dengan Badan Permusyawaratan desa (BPD) Margajaya.
“Untuk Margajaya kita masih menunggu kepastian hukum walaupun tuntutan masyarakat agar kepala desa tersebut mengundurkan diri. Namun harus dipahami proses itu tidak serta merta ketegasan dari DPMD maupun dari pemerintah daerah saja, karena kepala desa itu di pilih oleh masyarakat dalam hal ini keterwakilan dari BPD,” kata Oktavianto.
Baca Juga: Saling Tarik Ban Bekas, Petugas dan Mahasiswa Nyaris Adu Jotos Saat Aksi Demo Kejari Lebak
“Intinya kita sudah lakukan pertemuan dengan BPD nya, setelah dilakuan rempugan di tingkat BPD itu harus sertakan surat status hukum kepala desa. Karena sampai saat ini saya belum menerima lampiran itu,” terang Oktavianto. “Soal aksi kita berterima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang terus ikut serta melakukan kontroling dan mengingatkan kita untuk bekerja lebih baik lagi,” tandasnya. (mulyana)
























