SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) bersama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC berhasil meringkus pelaku upaya penyelundupan narkotika dengan modus disamarkan menjadi keramik lantai melalui barang kiriman internasional salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di lokasi kargo Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu tanggal 13 Oktober 2024. Diawali atensi dari analis barang kiriman Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada salah satu paket yang dicurigai merupakan paket penyelundupan narkotika dari Dubai menuju Jakarta.
Penerima paket tersebut berinisial HM yang beralamat di salah satu hotel di Jakarta dengan deskripsi barang artificial grass 1 pcs, artificial carpet album 1 pcs, wall parket 1 pcs, wallpaper album 1 pcs, Epoxy tiles 2 pcs, dan curtain album.
Kemudian terhadap paket tersebut segera diamankan oleh tim pemeriksa di lapangan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Didapati, 2 package barang kiriman dengan total keseluruhan paket seberat bruto ±9.040 gram,”ungkap Gatot, Jumat (15/11/2024).
Kemudian, kata Gatot, di dalamnya ditemukan 2 buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai epoxy tiles yang berdasarkan dugaan awal melalui alat uji narkotika menunjukkan hasil positif terbuat dari bahan yang mengandung Methamphetamine.
Baca Juga: Dua Pria Terduga Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus Di Ciruas Serang
“Berat 2 buah lantai keramik tersebut diduga mengandung narkotika dengan berat ±4.400 gram.
Terhadap lantai keramik tersebut dilakukan pengikisan untuk dilakukan pengujian sampel menggunakan narkotest dan laboratorium BLBC Soekarno Hatta. Berdasarkan hasil pengujian, didapati hasil positif Narkotika Golongan I Jenis Methampetamine/Sabu.
“Tim gabungan bergerak cepat dalam proses penyelidikan dengan dilakukan kegiatan control delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan. Berdasarkan hasil pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HM yang merupakan Warga Negara Iran,”ujar Gatot.
Lanjut Gatot, berdasarkan pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial M yang berada di Iran. Tim gabungan saat ini terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (hafiz)
























