SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sejumlah truk tambang atau pengangkut tanah seolah tak mengambil hikmah atas peristiwa amuk massa beberapa waktu lalu di Tangerang. Terbukti, Polres Metro Tangerang Kota kembali harus menindak kendaraan truk yang melanggar jam operasional. Ironisnya, polisi juga mendapati ada sopir yang menggunakan narkoba.
Diketahui, sebanyak 21 truk ditilang dan 93 truk lainnya diputarbalikkan. Penindakan tersebut dilakukan selama tiga hari terhitung 14- 16 November 2024, pasca penghentian sementara aktivitas kendaraan tambang selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang pada Kamis (7/11/2024) lalu.
“Selama 3 hari ini (14,15,16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang,”ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (17/11/2024).
Zain menuturkan, pihaknya kemudian melakukan test urine terhadap 21 sopir truk tersebut. Hasilnya, 20 sopir dinyatakan negatif dan 1 sopir positif narkoba. Zain menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 / 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.
“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.
Zain menyebut terdapat 8 pos pantau gabungan Polri, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam dalam dua shift awasi aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material tanah, pasir dan batu di Tangerang Raya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Hal tersebut sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, surat keterangan bebas dari narkoba dari instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan. “Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam,”ucapnya.
Zain mengungkapkan, pasca penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang mulai kembali sejak 14 November lalu dan berdasarkan Perwal dan Perbup Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Sebagai informasi, delapan pos pantau tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga. Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut dipimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. (hafiz)

















