SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menginginkan pengolahan sampah dioptimalkan, dari tingkat rumah tangga sampai ke tingkat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) regional.
Di tingkat rumah tangga, masyarakat dihimbau untuk bisa memisahkan penempatan antara sampah organic dan non organik.
Hal itu diungkapkan Al Muktabar, seusai melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan TPAS Regional Provinsi Banten, di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis (21/11/2024).
Menurut Al, untuk membiasakan itu, dibutuhkan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh sehingga masyarakat benar-benar mengetahui dan sadar akan pentingnya memilah jenis-jenis sampah itu.
“Dengan begitu maka pengolahan sampah di TPAS akan semakin mudah, karena sudah dipilah terlebih dahulu dari tingkat rumah tangga,” tambahnya.
Setelah di TPAS, sampah itu akan diolah berdasarkan jenisnya. Pengolahan dilakukan oleh Perusahaan dari pihak swasta. Nanti untuk yang organic bisa diolah menjadi pupuk, sementara yang non organic bisa diolah menjadi berbagai jenis produk dan lainnya.
Baca Juga: Damenta Kosongkan Posisi Pj Sekda Banten
“Dengan begitu maka setiap sampah yang masuk dapat terurai dan dimanfaatkan seutuhnya. Dengan begitu maka TPSA regional itu akan bertahan dalam waktu yang cukup panjang,” pungkasnya.
Al mencontohkan, penerapan pengolahan sampah di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Di sana, menurut Al, pemilahan sampah itu secara disiplin dimulai dari tingkatan rumah tangga.
Sampah-sampah itu, digantung di depan dengan rapi sesuai jenisnya, untuk kemudian diambil oleh petugas yang mengambil secara terjadwal.
“Itu yang harus dijadikan contoh. Kalau di kita kan, kadang ada pengepul yang mengambil. Pola menejemen itulah yang harus mulai diterbtibkan dengan baik,” ucapnya.
Selain itu, dalam Kawasan TPAS regional itu juga Al memastikan akan tetap hijau dan hutannya terjaga dengan baik.
Pasalnya dari 150 hektar luas lahan yang digarap, hanya Sebagian kecil saja yang akan dioptimalkan untuk bangunan pabrik pengolahan, sisanya akan kita biarkan hijau.
Baca Juga: Pj Gubernur Soroti Kinerja Plt Kadis, Dianggap Kurang Efektif
“Kalau tetap hijau, mudah-mudahan bisa meminimalisir bau tidak sedap juga,” pungkasnya.
Dikatakan Al, pembangunan TPAS regional ini merupakan cita-cita yang sudah lama diinginkan, namun baru bisa diterapkan saat ini.
Maka pada waktu itu, dirinya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk membicarakan pemanfaatan kawasan hutan yang ada di Cileles untuk dimanfaatkan sebagai TPAS regional.
Dengan konsep itu, Pemprov tentu akan membayar penerimaan negara bukan pajaknya sesuai peraturan perundangan.
“Selain itu, kawasan ini nantinya tidak jauh dari exit tol Serang-Panimbang pada 4-7 KM, sehingga biaya angkut dari kabupaten kota ke Provinsi Banten,” ucapnya.
TPAS regional itu rencananya akan dibangun di lahan milik perhutani seluas 150 hektar di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Sehingga proses izin pemanfaatan lahan itu harus keluar dulu dari kementrian lingkungan hidup, baru kemudian kita bisa lakukan pembangunan.
“Itu kita memanfaatkan lahan hutan produktif. Jadi tidak ada pembebasan lahan lagi. Paling hanya untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya sekitar Rp38 juta perhektarnya atau sekitar Rp5 miliar yang itu akan kita anggarkan juga di APBD 2025,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan.
Dari luas lahan itu, rencananya yang akan digunakan untuk pembangunan pabriknya hanya sekitar 10-20 hektar saja. Sedangkan sisanya akan dibiarkan tetap hijau seperti semula. Kita jaga kondisinya.
“Konsepnya nanti kita tawarkan ke investor, termasuk untuk pengolahannya,” imbuhnya.
Dengan adanya TPSA regional itu bisa dimanfaatkan oleh seluruh Pemda yang ada di Provinsi Banten. apalagi aksesnya nanti dekat dengan pintu keluar tol Serang-Panimbang, sehingga bisa lebih mudah.
“Kita cukup besar kapasitasnya. Insya Allah bisa menampung sampah dari seluruh Pemda di Banten ini. Apalagi nanti disana juga ada pabrik pengolahannya,” pungkasnya.
Melihat desakan kebutuhan akan TPA Regional itu, Arlan mengupayakan akhir tahun 2025 bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Meskipun tahapan kontruksi sesungguhnya belum dilakukan. Sebagai tahap awal, Arlan mengupayakan bisa dilakukan dengan metode damping. (luthfi)
























