SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim terus melakukan pengawasan kendaraan bermuatan barang yang melanggar jam operasional. Tidak hanya pada siang hari, pengawasan juga diperketat pada malam hari sebelum masuk jam operasinya.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko menyampaikan bahwa pihaknya memfokuskan berjaga di jalan perbatasan.
“Kalau malam kita 5 personel. Itu di jalan perbatasan ya. Jalan perbatasan di BRIN karena rambu-rambu kita adanya di Jalan Muncul itu. Karena lintasan dari Parung yang banyak, karena mereka dari jam 8 keluarnya. Kalau sudah puluhan kendaraan itu, ya kita nyekatnya sampai jam 9 malam ya,” ujarnya, Minggu (24/11).
Budi menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 mengenai jam operasional kendaraan tersebut dilarang melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
“Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam dan bisanya setelah jam 10 malam,” jelasnya.
Budi menambahkan, dalam upaya penegakan perwal itu juga pihaknya telah menindak sebanyak 44 kendaraan yang terbukti melanggar. Dimana, pada Kamis (21/11) Dishub dan Jajaran Polres Tangsel menggelar razia di Jalan Tekno Widya, Kelurahan Ciater Kecamatan Setu.
“Ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku kirnya dan lain sebagainya. Ada surat-surat yang sudah habis dikirim ke Polres. Jadi kita dikandangkan nanti di Polres. Walau surat-surat yang tidak ada sama sekali,” bebernya.
Budi membeberkan, penertiban serupa akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. Namun, operasi akan dihentikan sementara seiring bakal dilaksanakannya Pilkada serentak 2024. Namun, kata dia, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. (eko)
Diskusi tentang ini post