SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya menyelidiki dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam bentuk pemerasan terhadap anak buahnya sejak Juli 2024. Tak ada muatan politis dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi bahwa penyelidikan dimulai ini sudah lama, bahkan sebelum pendaftaran mungkin ya. Sebelum pendaftaran calon, kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Alex di Jakarta, Senin (25/11).
KPK mengungkapkan Rohidin memeras anak buahnya untuk biaya kampanye pilkada. Rohidin disebut mengancam kepala dinas-kepala dinas di Pemprov Bengkulu akan diberhentikan jika tidak menyetor uang.
KPK, kata Alex, menerima laporan soal dugaan pemerasan tersebut. Pelapornya adalah masyarakat yang mengetahui soal perkara tersebut dan pegawai yang merasa keberatan harus membayar iuran tersebut.
“Jadi, tidak ada hubungannya, dan saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan partai tertentu, warna tertentu. Ini murni penindakan karena berdasarkan informasi dari masyarakat dan mungkin juga dari pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta oleh RM tadi,” kata Alex.
Alex juga buka suara soal mengapa OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan beberapa hari jelang pencoblosan pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. ” Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang, itu titik puncaknya. Akan teetapi, rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya itu sudah lama,” ujarnya.
Dalam OTT pada Sabtu (23/11) malam, penyidik KPK menangkap delapan orang. Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp7 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam OTT itu. Alex mengatakan, dari ponsel yang disita, terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses.
“Kalau dilihat dari bukti -bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses,” kata Alex. “Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu,” sambungnya.
KPK juga menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, amplop tersebut berisi uang tunai Rp 50.000. “Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” kata Tessa.
Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, amplop itu akan digunakan Rohidin untuk ‘serangan fajar’. “Kurang lebih seperti itu [untuk serangan fajar],” kata dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengangkat Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai pelaksana tugas atau Plt gubernur. “Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan. Saya sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya sebagai pelaksana tugas gubernur,” kata Tito kemarin.
Tito mengatakan status Rohidin sebagai calon gubernur merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. “Soal itu biar kewenangan KPU dan Bawaslu yang menjawab,” kata dia.
Rohidin merupakan calon gubernur petahana di pilkada Bengkulu 2024. Dia berpasangan dengan Meriani dan diusung oleh koalisi Golkar, PKS, Hanura, PPP, Perindo, PSI dan PBB. (bbs/san)