SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Warga binaan atau napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang ditetapkan menjadi tersangka usai Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk.
“Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,”ungkapnya, Minggu (1/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pada Sabtu, 23 November 2024, sekira pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kemudian, setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto total 130,85 gram.
“Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),”Ucapnya.
Zain menyebut barang bukti yang berhasil disita yaitu dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut.
“Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (hafiz)
Diskusi tentang ini post