SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tambahan PSU itu di TPS 01 Sawah Baru dan TPS 62 Jombang Ciputat.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menyampaikan bahwa PSU tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (3/12) mendatang. Kata Ajat, tambahan PSU ini merupakan hasil rekomendasi.
“Rekomendasi yang masuk ke kita ada penambahan di dua TPS, di Kecamatan Ciputat, TPS 1 dan TPS 62 di Kelurahan Jombang dan Kelurahan Sawah Baru,” ujarnya saat ditemui dalam PSU di TPS 41 Benda Baru, Minggu (1/12).
“Insya Allah yang dua kalau misalkan nanti kita plenokan, kemudian unsurnya kita kaji dan memenuhi unsur, maka kita insya Allah dilaksanakan di tanggal 3,” sambungnya.
Ajat menyampaikan, adanya dugaan kesalahan prosedural yang mengharuskan pemungutan suara harus diulang seperti yang terjadi di TPS 41 Benda Baru Kecamatan Pamulang. Sejauh ini, lanjut dia, baru ada tiga TPS yang melakukan PSU.
“Jadi ada lebih dari 1 orang menggunakan hak pilih tapi orang tersebut tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut. Ini kan rekomendasi sudah masuk ke kita, kita akan segera plenokan dan SK-an karena PSU ini juga harus dikeluarkan keputusan KPU-nya, ini yang sedang kita bahas,” jelasnya.
Ajat menambahkan, adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 01 Sawah Baru berjumlah 596 dengan rincian 290 laki-laki dan 306 perempuan. Sementara untuk di TPS 62 Jombang terdapat 561 DPT dengan rincian 279 laki-laki dan 282 perempuan. (eko)
Diskusi tentang ini post