satelitnews.com, TIGARAKSA—Satreskrim Polres Kota Tangerang ringkus PAG (54), oknum pegawai pabrik gula BUMN di Tegal, Jawa Tengah. PAG diduga memperjualbelikan senjata api (senpi) rakitan berbagai dari berbagai jenis.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, tertangkapnya PAG merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka EC dan JP. Kedua tersangka beberapa pekan laku tertangkap karena memperjualbelikan senjata api rakitan di wilayah Pasar Kemis.
“Kami berhasil menangkap satu pelaku lagi dari kasus jual beli senjata api dan perakitan senjata api, ternyata PAG ini berhubungan dengan EC, “ kata Ade kepada Satelit News, Selasa (28/1).
Ade mengatakan dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya, diketahui bahwa, PAG ini orang yang menyuplai amunisi kepada EC dan JP, dengan jasa pengiriman POS. Kata Ade, selain menyuplai peluru, PAG juga membuka jasa perakitan Airsoft Gun menjadi senjata api, dengan biaya sebesar Rp 4 juta per unit. Kata Ade, PAG ini bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik gula milik BUMN
“Dia juga membuka jasa perakitan senpi kepada teman-teman dekatnya dan sudah berjalan selama 6 bulan. PAG ini merupakan salah satu karyawan di salah satu perusahaan milik BUMN di Tegal Jawa Tengah, “ tambah Ade.
Ade menjelaskan, dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil menyita barang bukti senpi diantaranya 4 pucuk senpi rakitan, 34 Airsoft Gun, dan 1.105 amunisi dengan ukuran kaliber 9mm, kaliber 32mm, kaliber 22mm dan kaliber 5,52mm.
“Senpinya ada jenis Mayer dan Revolver tipe SW, dan ratusan peluru tajam siap pakai, “ katanya.
Ade menegaskan, para tersangka ini akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Kepemilikan Penguasaan Senjata Api dan Amunisi tanpa hak. Kata Ade, para tersangka akan dijerat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Para tersangka akan dijerat hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal hukuman mati, atau hukuman kurungan penjara seumur hidup, “ katanya.
Kasatreskrim Kompol Gogo Galesung menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan dan terus diselidiki. Dia mengimbau masyarakat melapor kepada pihak Kepolisian jika menemukan warga sipil memiliki senjata api. Pasalnya, untuk memiliki senjata api wajib mendapatkan ixin sesuai dengan Peraturan Perpolisian Nomor 5 Tahun 2018.
“Ini masih kami lakukan pengembangan, dan kepada masyarakat kami himbau untuk melapor kepada kami jika menemukan warga yang memiliki senpi,”imbaunya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post