SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang berencana mempersiapkan bantuan hukum untuk eks Kadis Lingkungan Hidup TS yang menjadi tersangka lantaran dianggap tidak melaksanakan sanksi administratif untuk memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, Pemkot Tangerang akan mempersiapkan bantuan hukum sesuai aturan ketentuan yang berlaku. “Kita juga mengikuti proses yang sedang berjalan,”ujar Herman saat ditemui seusai menjadi pembina apel, Senin (9/12/2024).
Herman lebih jauh menjelaskan, status TS sendiri saat ini masih aktif sebagai Kepala DP3AP2KB sampai menunggu proses lebih lanjut. “Sementara sampai sekarang masih tetap kepala dinas sampai menunggu proses hukum yang inkrah,”ucapnya. Setelah proses hukum inkrah dan diikuti, barulah lanjutnya Pemkot akan mengambil langkah sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Disinggung soal kronologis penetapan tersangka, Herman mengungkapkan bahwa hal itu bermula dengan adanya pengaduan dari masyarakat, kemudian Kementerian LHK sm memberikan teguran administratif.
“Ada 24 teguran administrasi yang harus ditindaklanjuti oleh Dinas LH. Sebagian sudah ditindaklanjuti, bahkan sebagian lagi prosesnya sebenarnya sedang berjalan. Namun seiring perkembangan KLH menganggap bahwa DLH lambat menindaklanjuti sesuai dengan jadwal waktu yang dia (Kementerian LH) tetapkan, sehingga berujung penetapan tersangka” ujarnya.
Ditanya mengapa jadi individu kepala dinas yang bertanggung jawab? Herman menjelaskan bahwa kadis merupakan pihak bertanggung jawab. “Sehingga langkah yang diambil sesuai hasil BAP KLH bahwa yang bertanggung jawab adalah kepala dinas yang waktu itu menjabat,”ungkapnya.
Sementara, pada apel tadi pagi, TS nampak tidak hadir mengikuti apel pagi. Berdasarkan pantauan, TS tak terlihat di antara barisan pejabat tinggi pratama. (made)
Diskusi tentang ini post