SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Kader PDIP Kota Tangsel bergerak kembali ke Polres Tangsel. Namun kali ini bukan melakukan aksi unjuk rasa. Mereka bergerak melaporkan dua akun Medsos yang dianggap telah menghina partai dan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.
Perwakilan kader PDIP Kota Tangsel, melaporkan sebuah akun media sosial Facebook lantaran mengunggah postingan yang mengandung ujaran kebencian ke Polres Kota Tangsel.
“Belum seminggu usai melaporkan pembakaran bendera partai diiringi long march yang diikuti ribuan kader PDI Perjuangan, dan kami bergerak kembali,”ujar Rohidi Darmadi, Wakabid Komunikasi Politik DPC PDIP Kota Tangsel, kemarin.
PDIP Tangsel melaporkan akun Facebook atas nama Aria Wiraraja karena memposting kalimat bertuliskan “Megawati pelaku makar”. Selain itu PDIP juga mempolisikan akun Suheri Wiguna karena komentarnya yang menyebutkan PDIP ternyata komunis dan telah mencederai partai berlambang moncong putih tersebut.
“Hari ini kami mendampingi para kader banteng PDIP Kota Tangsel, yaitu terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh sebuah akun yang yang menghina PDI Perjuangan,” kata Rocky, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan.
Menurut Rocky, postingan kalimat itu membuat para kader PDI Perjuangan merasa tersinggung dan merasa dirugikan. Mereka berharap aparat kepolisian, dalam hal ini Polresta Kota Tangerang Selatan dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Karena ini pembelajaran juga bagi kita semua, di satu sisi kami merasa dirugikan dan di satu sisi juga masyarakat umum harus lebih hati-hati jangan mudah terprovokasi pihak- pihak yang menginginkan pecah bela bangsa ini,” pungkasnya. (dra/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post