Minggu, 11 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Buruh Kabupaten Tangerang Tuntut UMSK 2025 Naik 7 Persen

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 25 Des 2024 00:01 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Buruh Kabupaten Tangerang Tuntut UMSK 2025 Naik 7 Persen

Para buruh terlihat sedang melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang. (DOK/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Buruh meminta Upah Minimun Sektoral Kabupaten Tangerang atau UMSK 2025 naik menjadi 7 persen. Hal tersebut, dinilai sangat layak mengingat PPN saat ini naik menjadi 12 persen, Selasa (24/12).

“Kami kecewa terhadap surat rekomendasi Pj. Bupati. Karena, UMSK tidak naik sesuai harapan, padahal di Kota Tangerang saja 7 persen, ” Pimpinan FSPMI Tangerang Ibas, Selasa (24/12).

Ibas berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat merevisi kembali rekomendasi UMSK ke Pj. Gubernur Banten, agar UMSK di Kabupaten Tangerang naik menjadi 7 persen. Apalagi, saat ini PPN naik menjadi 12 persen.

“Kami ingin meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang merevisi kembali prihal kenaikan UMSK. Karena kemarin hasil rapat bersama dewan pengupahan itu belum disepakati semua oleh para buruh,” ungkapnya.

sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp4,901.117 juta atau naik 6,5 persen sesuai rujukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan bahwa proses penetapan UMK tahun 2025 berlangsung lancar karena regulasi baru tersebut disepakati oleh seluruh dewan pengupahan termasuk serikat pekerja dan pengusaha.

Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera

“Sesuai hasil kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp299.129,” katanya.

Hartono mengungkapkan, kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK) 2025 juga telah ditetapkan berdasarkan keputusan Pj Gubernur Banten yang ditanda tangani pada 17 Desember 2024. Dimana terdapat pengelompokan dari besaran UMS Kabupaten Tangerang.

BeritaTerbaru

3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera

Sabtu, 10 Okt 2026 18:24 WIB
Mengira Dapat Hibah Rp 5 Miliar Ternyata Pinjaman, Banyak Pengurus KMP di Kota Tangerang "Mundur Teratur"

Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

Sabtu, 10 Okt 2026 17:32 WIB

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Seperti sektor atau golongan pertama, besaran kenaikan untuk perusahaan yang masuk
ke dalam sektor IA adalah sebesar Rp75.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta. Sehingga nilai UMSK sebesar Rp4.976.117 juta.
Kemudian, untuk golongan IB, besaran kenaikan UMSK sebesar Rp50.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta sehingga nilainya sebesar Rp4.951,117 juta.

“Untuk sektor II besaran kenaikan UMSK Tahun 2025 untuk Perusahaan yang masuk ke dalam Sektor II adalah sebesar Rp.40.000, ditambahkan dengan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2025 yaitu Rp.4.901.117 juta sehingga nilai UMSK 2025 untuk Sektor II sebesar Rp4.941.117 juta,” ungkapnya.

Sementara, untuk sektor IIIA besaran kenaikan UMSK dengan perusahaan yang masuk
ke dalam itu adalah sebesar Rp30.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta, sehingga nilai peningkatan angkanya sebesar Rp4.931.117 juta.

Sedangkan, golongan atau sektor IIIB besaran UMSK untuk Perusahaan yang masuk ke dalam sektor itu adalah sebesar Rp20.000, ditambahkan dengan UMK yaitu Rp4.901.117 juta. Maka nilainya naik sebesar Rp4.921.117 juta. (alfian)

Baca Juga: Pemkot Tangerang Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

Tags: UMSK Kabupaten Tangerang 2025
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB
Headline

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB
Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar Tangerang, Absensi Siswa Bakal Dicek

108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar Tangerang, Absensi Siswa Bakal Dicek

Kamis, 8 Okt 2026 15:29 WIB
Prancis vs Belgia, Buru Kemenangan Kandang

Prancis vs Belgia, Buru Kemenangan Kandang

Senin, 5 Okt 2026 08:01 WIB
Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan

Penataan Kabel Semrawut di Tangsel Terbentur Anggaran Provider dan Status Jalan

Kamis, 8 Okt 2026 08:24 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan, Rabu 7 Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 08:16 WIB
Andalkan 9 Pemain Cadangan, Italia Kandaskan Turki

Andalkan 9 Pemain Cadangan, Italia Kandaskan Turki

Rabu, 7 Okt 2026 08:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.