SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Keluarga ahli waris Igonah binti H. Amat bin Salamun menggeruduk Pondok Pesantren Daar El-Qolam 1 yang berada di Jalan Raya Serang, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Senin (30/12). Mereka meminta tanah seluas 13 hektare yang ditempati Ponpes dikembalikan, seraya memberikan waktu selama dua pekan untuk pengembalian tanah tersebut.
Salah satu ahli waris, Wawan Surawan (46) mengatakan, pihaknya meminta agar pihak Ponpes Daar El-Qolam menyerahkan tanah Girik No. 1/307845, KIKITIR dan surat penjelasan PBB dari Kantor Pajak Tangerang No. 3763/WPJ.07/KB.09 Hak Milik (alm) H. Amat bin Salamun berdasarkan surat tanah dengan No. C437 a.n H. Amat bin Salamun, sesuai titik dan lokasi yang saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Ponpes Daar El-Qolam.
“Hari ini (kemarin, red), kami datang ke Ponpes Daar El-Qolam untuk meminta hak kami sebagai ahli waris agar dikembalikan, tanah yang dikuasai Ponpes dikembalikan kepada kami,” kata Wawan Surawan kepada Satelit News, Senin (30/12).
Wawan mengatakan, bahwa tanah milik keluarganya yang saat ini ditempati atau dikuasai pihak yayasan, memiliki luas kurang lebih 13 hektare. Wawan menegaskan, apabila pihak yayasan ingin menguasai lahan tersebut, harus menunjukan bukti-bukti kepemilikannya. Apabila tidak mampu, maka pihaknya akan melakukan penyegelan.
“Selambat-lambatnya, dua minggu kami berikan tenggang waktu. Untuk pihak Ponpes menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah atas nama Yayasan. Tapi, kalau selama itu tidak mampu menunjukan kepemilikan, maka kami akan datang kembali untuk melakukan penyegelan,” tegas Wawan.
Menurut Wawan, pihaknya memberikan tenggang waktu kepada pihak yayasan, karena para pengurus yayasan sedang tidak ada di Ponpes, karena sedang melakukan takziah ke wilayah Jawa Timur.
Namun, kata Wawan, meskipun tenggang waktu diberikan selama dua minggu, berdasarkan pihak Ponpes keputusan akan segera dilakukan secepat mungkin. Tetapi, apabila melewati batas waktu yang disepakati, terpaksa pihak ahli waris akan melakukan penyegelan.
“Jadi, dua minggu itu hasil keputusan musyawarah antara perwakilan Ponpes dan pihak ahli waris. Pihak ponpes meminta waktu, karena dari keluarga pondok pesantren ada yang meninggal. Tapi Insya Allah, akan dilakukan secepat mungkin,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan pihak Pondok Pesantren Daar El-Qolam, Repais mengaku dirinya tidak bisa berstatemen. Karena tidak memiliki kompetensi untuk menyikapi persoalan dugaan sengketa tanah tersebut. Dirinya, hanya ditugaskan untuk menemui pihak ahli waris yang datang ke Ponpes Daar El-Qolam.
“Maaf, saya tidak bisa memberikan komentar atau statement. Karena, saya hanya ditugasi untuk menemui pihak ahli waris,” singkatnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post