SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Buntut dari penyegelan SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, memicu sikap Komisi IV DPRD Pandeglang.
Komisi IV DPRD Pandeglang menggelar hearing (dengar pendapat) dengan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, dan pihak ahli waris tanah SDN 1 Gerendong.
Dalam hearing di ruang Komisi IV DPRD Pandeglang, Kamis (22/1/2026), belum mendapatkan kesimpulan dan keputusan apapun alias dead lock. Karena, kedua belah pihak antara Pemda dan ahli waris sama – sama bertahan dengan argumentasi masing-masing.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pandeglang, Tb. Asep Rafiudin Arief mengatakan, hearing soal status tanah SDN 1 Gerendong bersama para pihak terkait, belum mendapatkan titik terang.
Apalagi dalam hearing tersebut tambahnya, tidak dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan hanya diwakilkan oleh pejabat di bawahnya.
“Tadi hanya mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, belum ada keputusan apapun,” kata Asep, kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Disdikpora Pandeglang Klaim SDN Karyabuana 02 Masuk Usulan Revitalisasi
Dalam hearing tersebut, kata Asep, kedua belah pihak baik dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang maupun ahli waris, tidak bisa membuktikan surat atau dokumen kepemilikan atas hak tanah tersebut.
“Ahli waris menyatakan, ada saksi lapangan waktu jual beli lahan. Intinya, tadi disampaikan oleh Kepala Desa pihak desa tidak ada satupun kertas baik surat jual beli ataupun surat hibah. Jadi, kedua belah pihak ini tidak ada surat menyurat,” paparnya.
Ahli waris, ujar Asep, mengklaim punya saksi historis jual beli, kalau pihak Pemda hanya mencatat aset. Karena ini ada kekosongan status, pihaknya berharap supaya diselesaikan antara pihak Pemda dengan ahli waris.
Maka dari itu, pihaknya meminta Pemda Pandeglang agar menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan Komisi IV DPRD Pandeglang tersebut.
“Kami berharap, Pemda memanggil ahli waris atau kuasa hukum untuk menindaklanjuti pertemuan hari ini. Supaya ada titik terang terkait status tanah ini, apakah itu haknya si ahli waris atau haknya Pemda. Kedua belah pihak duduk bersama lah,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya telah menekankan kepada pihak ahli waris agar tidak melakukan penyegelan kembali.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Sayangkan Penyegelan SDN 1 Gerendong, Siapkan Dokumen Kepemilikan
“Tapi ada poin yang kita sampaikan ke teman-teman ahli waris, supaya KBM tetap dilanjutkan terlebih dahulu, sampai status tanah ini diselesaikan antara ahli waris dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ahli Waris, Zainal Abidin mengatakan, dalam hearing tersebut Pemda Pandeglang tidak bisa membuktikan apa yang akan ditunjukkan.
“Betul, tadi dia (pihak Pemda,red) tidak bisa membuktikan apa yang akan ditunjukkan, termasuk KIB (Kartu Inventaris Barang) saya tanya tidak bisa menjawab, termasuk camat tidak bisa menjawab pertanyaan saya,” ucapnya.
Katanya, Pemda Pandeglang bersikap sepihak dalam mengakui tanah SDN 1 Gerendong tersebut. Dia juga menyatakan, akan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan.
“Jadi selama ini hanya ada pengakuan sepihak, dia tidak bisa membuktikan apa-apa. Kalau memang ini tidak ada hasil, saya akan melanjutkan ke pengadilan, saya gugat dan akan disegel,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengklaim tanah SDN 1 Gerendong, di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, tercatat sebagai aset Pemkab Pandeglang.
Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Wawan Munawar mengklaim, tanah SDN Gerendong 1 merupakan aset Pemkab Pandeglang, yang tercatat ke dalam barang milik daerah (BMD). Menurutnya, tanahnya seluas 1.500 meter persegi.
“Aset tersebut masuk aset Pemda, dan tercatat, sudah ada Kartu Inventaris Barang (KIB) nya,” tegasnya.
Wawan menyarankan kepada ahli waris, untuk melakukan gugatan perdata jika mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Hal itu dilakukan, agar siswa tidak dirugikan. (mardiana)
























