SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG — Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang menyayangkan sikap ahli waris, yang menyegel SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Senin (19/1/2026).
Karena, sebelumnya sempat di musyawarahkan antara ahli waris dengan pihak Pemkab Pandeglang, guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Wawan Munawar mengatakan, atas penyegelan itu pihaknya langsung mendatangi lokasi.
“Tadi pagi sudah kami musyawarahkan lagi, dengan pihak desa, pihak kecamatan, jajaran Muspika, TNI dan Polri. Memang hasilnya, kedua belah pihak bertahan saling mengklaim mengakui kepemilikan lahan tersebut,” kata Wawan, Senin (19/1/2026).
Yang paling disesalkannya adalah, sikap ahli waris mengorbankan anak didik yang akhirnya tidak dapat menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya.
Ditegaskannya, Disdikpora juga akan bersikukuh dengan kepemilikan lahan dan gedung SDN 1 Gerendong, Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang itu.
Baca Juga: Disdikpora Pandeglang Klaim SDN Karyabuana 02 Masuk Usulan Revitalisasi
“Artinya, kami akan tetap menjalankan KBM di lokasi tersebut,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Kabupaten Pandeglang, Diana Lutfiah menambahkan, lokasi tersebut milik Pemkab Pandeglang yang diperkuat dengan Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Hasil koordinasi sebelumnya, ahli waris hanya memiliki bukti surat waris. Sedangkan, gedung itu merupakan bangunan Inpres yang dibangun pertama kali pada tahun 1982,” ujarnya.
Luas lahan sekolahan itu ujarnya, sekitar 1.500 M2 dan diperkuat oleh pernyataan Kades lama yang menyatakan dukungan bahwa itu milik Pemkab tahun 2017, termasuk surat dari BPKP tahun 2015.
“Bukti dokumen, semuanya masih aman, ada di kami dan dapat ditunjukkan sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” tandasnya.
Sementara, Asda 1 Setda Pandeglang Doni Hermawan menegaskan, sebaiknya ahli waris bersabar dan tidak melakukan penyegelan. Agar persoalannya tidak melebar, dan mengorbankan pihak lain seperti anak didik atau masyarakat.
Baca Juga: Hearing Soal SDN 1 Gerendong, Komisi IV DPRD Pandeglang Minta Tak Ada Penyegelan
“Jika keukeuh merasa memiliki lahan itu, silahkan tempuh jalur hukum, agar nanti sama – sama menunjukkan bukti kepemilikan di Pengadilan Negeri, dan memiliki putusan hukum tetap,” ungkap Doni.
Doni juga menambahkan, pihaknya akan berupaya maksimal melakukan langkah-langkah antisipatif agar KBM tetap berjalan sesuai rencana. (mardiana)
























