Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kemenag Umumkan 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK, Wajib Segera Lengkapi Berkas

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 2 Jan 2025 16:08 WIB
Rubrik Nasional
Kemenag Umumkan 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK, Wajib Segera Lengkapi Berkas

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

“Dari 71.817 peserta, ada 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang dinyatakan tidak lolos. Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ucap M Ali Ramdhani, di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025.

Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

Baca Juga: Kemensos Buka Rekrutmen 3.053 PPPK Guru Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Hasil cetak/print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000;

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Januari 2025.

Baca Juga: 31 Ribu Guru Madrasah Swasta Belum Diangkat Jadi PPPK

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” terang pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenga Wawan Djunaedi menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” terang Wawan.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikutnya.

“Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas Wawan.

Dia menegaskan, proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tandasnya. (rmg)

Tags: kemenagpppkseleksi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

SPMB SMP Kota Tangerang Jalur Domisili Diperpanjang Akibat Perlambatan Akses, Kepala Diskominfo Minta Maaf

Senin, 29 Jun 2026 09:07 WIB
154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

154 Warga Terdampak Asap TPA Jatiwaringin Jalani Pemeriksaan, Api Masih Membara

Rabu, 1 Jul 2026 15:08 WIB
Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamsi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Putri Wali kota Tangerang Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh Periode 2026-2031

Minggu, 5 Jul 2026 15:34 WIB
DITUTUP : Tambang Ilegal di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditutup Wagun Banten Achmad Dimyati Natakusumah beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Belasan Tambang Ilegal Ditutup, Pemprov Banten Masih Melakukan Moratorium

Rabu, 1 Jul 2026 19:19 WIB
TINJAU LOKASI - Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, tinjau aktifitas pembuatan gerabah, di Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas. (ISTIMEWA)

Wabup Najib Imbau Warga Kosambi Pertahankan Kawasan Sentra Gerabah

Selasa, 30 Jun 2026 19:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.