SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk menggaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, termasuk 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut telah disiapkan pemerintah pusat. Pengalihan status akan dilakukan secara bertahap agar tambahan belanja pegawai tidak mengganggu kesinambungan fiskal.
“Untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pemerintah pusat, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun, kita sudah siapkan,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026), seusai rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dengan Banggar DPR RI.
Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui realokasi anggaran dari berbagai pos pada 2027. Dengan skema itu, pemerintah memastikan target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak berubah.
“Kita bisa realokasi dari berbagai tempat untuk tahun depan. Jadi, anggaran defisitnya nggak berubah 2,4 persen,” kata Purbaya.
Kebutuhan anggaran PPPK tersebut akan menjadi bagian dari belanja pegawai kementerian/lembaga yang dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp378.903,0 miliar. Pemerintah juga merencanakan anggaran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) sebesar Rp75.863,3 miliar.
Baca Juga: Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Sinergi, KPBU Jadi Motor Pembiayaan Infrastruktur
Anggaran tunjangan guru ASND tersebut naik 1,5 persen atau Rp1.143,3 miliar dibandingkan outlook 2026. Alokasi itu mencakup tunjangan profesi, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus guru.
Purbaya mengatakan penggajian PPPK penuh waktu oleh pemerintah pusat dapat dimulai pada Januari 2027. Namun, pengalihan status tidak dilakukan sekaligus untuk menjaga ruang fiskal.
Berdasarkan pembahasan pemerintah dan DPR, tahap awal pengalihan mencakup guru yang mengajar mata pelajaran umum. Guru agama di bawah Kementerian Agama akan masuk secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
“Ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam proses yang staging berapa tahun ke depan,” ujar Purbaya.
Untuk sementara, pemerintah belum menyiapkan pengalihan serupa bagi PPPK paruh waktu non-guru. Purbaya mengatakan pembahasan pemerintah sejauh ini masih berfokus pada guru.
“Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana. Tapi begini, kita akan staging satu-satu. Supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran,” katanya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Pangkas Anggaran Belanja Daerah Rp434,21 Miliar
Data jumlah guru PPPK tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini setelah rapat pemerintah dan DPR pada Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memaparkan proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan itu mencakup guru untuk sekolah di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Selain alih status, guru PPPK juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS. Kesempatan tersebut tidak otomatis mengubah status mereka menjadi PNS. Guru PPPK tetap harus mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang pendaftarannya diperkirakan dibuka pada awal 2027.
“Akan diberikan kesempatan PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Pemerintah juga masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan data tenaga pendidik dengan berbagai status tersebut sesuai sebelum kebijakan dijalankan. (rmg/xan)



















