SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Di tahun 2025, Pemkab Pandeglang mengalokasikan anggaran sebesar Rp17,6 Miliar. Dana tersebut, disediakan untuk membayar gaji 30 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Opik mengatakan, pihaknya sudah melakukan penghitungan anggaran untuk penambahan 530 pegawai tersebut.
“Kalau P3K itu kan ada 500 nih yang nambah, anggarannya kita sediakan Rp16 Miliar. Kalau untuk CPNS itu kan ada 30 orang, anggaran yang kita sediakan itu Rp1,6 Miliar, semuanya hitungan untuk satu tahun,” kata Opik, Minggu (5/1/2025).
Opik mengatakan, alokasi anggaran untuk P3K itu ada pada Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant (SG). Meski sudah disediakan, namun anggaran itu belum bisa digunakan, karena belum ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“Untuk P3K, kita menganggarkan Rp16 Miliar, anggaran dari DAU SG, kan ada DAU PPPK, DAU yang diperuntukan penggunaannya untuk penggajian P3K, tapi itu juga tergantung dari SPMT, DAU yang ditentukan penggunaannya untuk PPPK, kalau Rp1,6 Miliar dari DAU murni APBD,” ujarnya.
Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan bagi CPNS dan P3K.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Perketat Belanja Daerah
Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai pembayaran gaji P3K paruh waktu, karena belum ada petunjuk resminya.
“Untuk pembayaran gaji P3K dan CPNS, sudah selesai. Cuman untuk P3K yang paruh waktu, belum. Kenapa? karena kita belum mengetahui konsepnya seperti apa. Kemarin baru dibahas,” ungkap Yahya.
“Paruh waktu itu, apakah kerjanya separuh dan gajinya separuh, lalu siapa yang menggaji ini kita lagi menunggu lagi. BKPSDM nya mau konsultasi lagi ke pusat. Baru hasil zoom meeting dengan BKN,” tutupnya. (adib)
























