SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kasus penembakan yang menewaskan pemilik rental mobil Ilyas Abdul Rahman dan melukai rekannya Ramli Abu Bakar di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis 2 Januari lalu menemui titik terang. Insiden mengenaskan itu bermula ketika oknum TNI AL terpikat untuk membeli mobil hasil pencurian atau penggelapan tanpa surat-surat resmi.
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan Polresta Tangerang Polda Banten dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal). Polda Banten menyelidiki kasus penggelapan. Sedangkan Danpuspomal menyelidiki perkara penembakan.
Empat warga sipil menjadi tersangka kasus penggelapan mobil sewaan tersebut. Mereka adalah Ajat Supriatna atau AS (29) dan IS (39). Sedangkan dua lainnya, yakni IH dan RM, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
Tiga tersangka lainnya merupakan oknum anggota TNI AL. Ketiga prajurit tersebut masing-masing berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Dari tiga prajurit Angkatan Laut, dua diantaranya berasal dari Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada I dan satu prajurit berasal dari KRI Bontang-907.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan kasus ini bermula dari tindak pidana penggelapan kendaraan yang ditangani Polda Banten. Suyudi menerangkan laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad Nasrudin, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang. Agam merupakan anak dari korban IAR. Dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya, Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 2 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Honda Brio disewa oleh AS, warga Pandeglang dari CV Makmur Raya. AS menyewa kendaraan dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga palsu. Mobil yang disewa tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan. IH kini menjadi buronan polisi.
Baca Juga: Tak Ada Pengeroyokan, Tiga Oknum TNI AL Jalani 36 Reka Adegan Penembakan
“AS ini menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO,” ujar Suyudi saat konferensi pers, kemarin.
Mobil rental Honda Brio yang disewa AS tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan atau dijual. Pertama, AS menyerahkan kepada IH (DPO) untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta.
Selanjutnya RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp33 juta. Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA yang merupakan oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.
Usai terjadi transaksi, AA langsung membawa mobil tersebut. Ketika berada di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, korban Ilyas menemukan kendaraan miliknya. Hal itu berdasarkan dari deteksi GPS yang ada di mobil tersebut, mulanya ada 3 buah GPS di mobil tersebut. Namun hingga terakhir kali hanya 1 GPS yang masih aktif.
Saat itu Ilyas dan teman-temannya menyetop mobil miliknya yang saat itu sudah berada di tangan AA. Ilyas mencoba berbicara dengan AA bahwa Honda Brio yang digunakannya merupakan kendaraan
milik rentalnya.
Namun, seorang ajudan berpangkat KLK berinisial BA yang diduga salah tanggap, melihat Ilyas merangkul AA langsung menabrakkan mobilnya ke arah kerumunan. BA mengira, saat itu AA sedang dikeroyok. Usai menabrakan mobil ke arah kerumunan, B langsung menembakan senjata ke arah korban Ilyas hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkapkan ketiga oknum anggota TNI AL yang terlibat sudah menjadi tersangka. Ketiganya telah ditahan.
Laksamana Madya Denih Hendrata, para prajurit itu sempat ingin membatalkan transaksi. Namun mereka kena bujuk rayu sindikat tersebut.
Baca Juga: Satu Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Meninggal Dunia
”Tadi kan bukti transfer DP (uang muka) Rp 40 juta. Dan itu di dalam pembelian itu kan awalnya dari online seharga Rp 135 juta. Karena penjual itu tidak bisa memberikan surat STNK dan BPKB, makanya perjanjiannya itu sebetulnya sudah mau cancel, nggak jadilah gitu. Tapi, bujuk rayu akhirnya dibawa juga,” terang Denih saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (6/1).
Berdasar pengakuan tiga prajurit tersebut, mereka bertindak sebagai pembeli. Ketiganya tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan mobil rental hasil penggelapan.
Laporan awal yang diterima oleh Denih sebagai orang nomor satu di Koarmada RI dia terima sekitar pukul 20.00 WIB pada Kamis (2/1). Namun laporan tersebut menyatakan bahwa Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dikeroyok oleh 15 orang tidak dikenal di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Merak-Tangerang.
Dalam peristiwa itu, Denih mengakui bahwa salah seorang prajurit TNI AL meletuskan tembakan. Prajurit yang dimaksud adalah KLK BA.
”Bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” terang dia.
Berkaitan dengan senjata api yang dibawa oleh salah seorang prajurit TNI AL, Denih menyampaikan bahwa senjata api itu merupakan inventaris yang melekat pada diri dan tugas prajurit tersebut. Menurut Denih, Sertu AA bertugas sebagai ajudan. Karena itu, yang bersangkutan mendapat inventaris melekat berupa senjata api. Dia memastikan bahwa senjata tersebut berada di tangan Sertu AA sesuai dengan SOP.
”Kemudian tadi sudah dijawab ya bahwa (senjata) ini sudah ada SOP-nya itu tadi, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian ya tentu bukan senjata rakitan,” tegas Denih.
Selain mengungkap peristiwa penembakan tersebut, Denih memastikan bahwa evaluasi juga dilakukan oleh TNI AL. Termasuk yang terkait dengan penggunaan senjata api. ”Ya, kami akan evaluasi,” imbuhnya.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Laksamana Muda TNI Samista menyampaikan bahwa tiga prajurit TNI AL kini sudah menjadi tahanan dan tersangka dalam proses penyidikan. Informasi tersebut dia tegaskan saat menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta pada Senin (6/1). Dia memastikan hal itu karena saat ini penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup.
”Karena (sebelumnya) masih dalam proses penyelidikan, kami selalu maraton penyelidikan, belum kami tetapkan (tersangka). Dan sekarang setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka kami masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” ungkap Samista.
Oleh penyidik Puspomal, tiga prajurit dengan inisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA itu ditahan selama 20 hari. Masa penahanan yang dimulai sejak Sabtu (4/1) itu bisa ditambah menyesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Samista menegaskan bahwa penahanan itu sekaligus menjadi pintu masuk bagi para penyidik untuk memproses hukum para tersangka. (rmg/alfian/gatot)
























