SATELITNEWS.COM, SERANG – Mengawali tahun 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Provinsi Banten, menebar sejumlah penghargaan kepada seluruh Kepala Daerah (Kada) di Provinsi Banten.
Kemenkumham menilai, seluruh Pemda di Banten telah mengimplementasikan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam pelayanan publik dan kelembagaan di daerah.
Ada dua kategori penghargaan yang diberikan oleh Kanwil Kumham, pertama kategori Unit Kerja berbasis HAM yang hanya diraih oleh Kabupaten Pandeglang, dan yang kedua Kategori Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diraih oleh Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
Penghargaan diberikan, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (8/1/2025).
Kepala Kanwil Kumham Provinsi Banten R. Natanegara Kartika Purnama mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil penilaian selama tahun 2024 terhadap kinerja Pemda di Provinsi Banten dengan mempertimbangkan berbagai barometer penilaian.
Misalnya terkait dengan persoalan-persoalan berbasis pelayanan publik yang harus betul-betul memperhatikan dari sisi tempat layanan dan pelayanannya.
Penilaian itu juga, dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
“Memang sudah seharusnya diberikan penghargaan terhadap pemberian pelayanan terbaik yang mereka lakukan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pj Gubernur Banten A Damenta mengaku, Pemprov Banten concern dalam pembangunan bidang hukum dan hak asasi manusia. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian Penghargaan dari Pemerintah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Banten yang berhasil meraih penghargaan terbaik indeks reformasi hukum pada tahun 2023.
“Itu terwujud, atas dukungan seluruh pihak, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Akademisi, Badan atau Pelaku Usaha, masyarakat, dan media massa yang terus berkolaborasi dalam pencapaian pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Provinsi Banten,” ujarnya.
Dikatakan Damenta, seperti diketahui bersama, HAM merupakan seperangkat nilai dasar yang menegaskan hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai manusia, makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijunjung tinggi dan dilindungi negara, hukum, pemerintah, demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia.
Hal itu, sejalan dengan Undang-undang tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/ kota.
“Karena itu, kegiatan pada hari ini diharapkan menjadi forum komunikasi dan sinergi lintas sektor dalam pencapaian Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau RANHAM di Provinsi Banten. Kegiatan pada hari ini juga, diharapkan menjadi momentum sinergi seluruh stakeholder meningkatkan capaian RANHAM di Kabupaten/ Kota yang secara kumulatif berdampak terhadap capaian RANHAM Provinsi Banten,” jelasnya.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dimana memuat sasaran strategis yang mengarah pada penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Karena itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten agar dapat mengedepankan penyelenggaraan pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia.
“Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM secara berkesinambungan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan dimana setiap individu dapat menikmati hak-haknya secara penuh, tanpa diskriminasi, dan dengan memastikan bahwa layanan publik memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip HAM sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post