Rabu, 13 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bisnis

Utang UMKM Akan Dihapus Tahun Ini, Ini Kriterianya

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 9 Jan 2025 16:55 WIB
Rubrik Bisnis, Nasional
Utang UMKM Akan Dihapus Tahun Ini, Ini Kriterianya

Menteri UMKM Maman Abdurrahman merinci kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM. (Foto: Dok. Kementerian UMKM)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merinci kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM. Kriteria tersebut, berdasarkan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

“Sedangkan kriteria ketiga yaitu, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta tidak lagi memiliki agunan,” ujar Maman dalam keterangan resmi, Kamis (9/1).

Maman menegaskan, kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain Kementerian UMKM perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard, agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” katanya.

BeritaTerbaru

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
Hotel Santika Premiere Bintaro

Hotel Santika Premiere Bintaro Hadirkan Amayzing Room Package

Jumat, 8 Mei 2026 15:29 WIB
370930

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB

Ia mengatakan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

“Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab, untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang,” ujarnya.

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ujar Maman.

Selain itu, bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.

“Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM,” imbaunya.

Maman memastikan, pihaknya hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif. Seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,”pungkas Maman. (rmg)

Tags: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahmanumkmutang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Foto 1 – Botanic Villa NavaPark BSD City (1)
Bisnis

Botanic Villa NavaPark Ludes Terjual dalam 5 Bulan

Kamis, 7 Mei 2026 21:50 WIB
Melawan Badai Global, Investasi Kabupaten Tangerang Melesat Rp17 Triliun
Bisnis

Melawan Badai Global, Investasi Kabupaten Tangerang Melesat Rp17 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 21:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW
Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Kepesertaan BPU melalui Keagenan di Lingkungan RT/RW

Kamis, 7 Mei 2026 18:03 WIB
Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat
Nasional

Cek Kesehatan Gratis Jangkau 100 Juta Orang, Temuan Anak Mencuat

Rabu, 6 Mei 2026 17:34 WIB
Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan
Nasional

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen
Bisnis

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Popok Berlapis Emas, Modus Baru Penyelundupan Rp700 Juta Digagalkan

Senin, 11 Mei 2026 17:07 WIB
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan kepada masyarakat Aceh. (ISTIMEWA)

Bupati Serang Salurkan Bantuan Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Rp1,19 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 09:29 WIB
DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten, meluncurkan gerai pengisian daya handphone gratis berbasis tenaga surya, di kantor DPW PKS Banten, Minggu (10/5/2026). (ISTIMEWA)

PKS Banten Dorong Energi Hijau Lewat Charger Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 14:44 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, tampak dari depan. (ISTIMEWA)

Jelang Purna Bakti Suaedi Kurdiatna, Figur Sekwan Pandeglang Selanjutnya Masih Teka-teki

Minggu, 10 Mei 2026 17:39 WIB
Desa Situ Gadung Bidik Gelar Kampung KB Terbaik se-Banten

Desa Situ Gadung Bidik Gelar Kampung KB Terbaik se-Banten

Kamis, 7 Mei 2026 21:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.