SATELITNEWS.COM, SERANG – Seluruh pegawai di semua Instansi di lingkungan pemerintah dan swasta di Provinsi Banten, diwajibkan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya 2 kali yaitu setiap pagi dan sore.
Lagu yang wajib didengarkan itu, disetel setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya.
Instruksi itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 tahun 2025 tertanggal 31 Januari 2025 Tentang, Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Banten, A Damenta.
SE itu, ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Banten, Pimpinan Instansi Vertikal di Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Pimpinan BUMN dan BUMD se-Banten, serta pimpinan Instansi Swasta.
SE itu, mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
Dengan instruksi ini, Damenta berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD di Banten. (luthfi)
Baca Juga: Pemkab Lebak Terapkan Skema WFA–WFO ASN 29–31 Desember 2025
























