SATELITNEWS.COM, SERANG – Seluruh badan dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), dalam proses pembayaran belanja kegiatan. KKPD ini, merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk percepatan proses pembayaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, penggunaan KKPD ini sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana pada awal uji coba pada tahun 2023 ada sebanyak 5 OPD, kemudian 2024 sebanyak 15 OPD.
“Nah di tahun 2025 ini, seluruh Badan dan Dinas wajib menggunakan KKPD, untuk kecamatan kita akan pilih dua kecamatan, untuk mendapat KKPD,” kata Sarudin, Minggu (9/2/2025).
Sarudin menuturkan, KKPD ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk percepatan proses pembayaran. Adapun teknisnya, Pemerintah Daerah menunjuk bank BJB, sebagai mitra kerjasama.
“Tahun 2025 ini, KKPD sudah dalam bentuk fisik kartu, nanti teknisnya untuk di OPD yang diatas Rp50 juta tergantung pagunya, besarnya sudah kita atur, 60 tunai dan 40 persennya kartu kredit dari total uang persediaan (UP),” tuturnya.
Contohnya, seperti untuk belanja ATK yang dibawah Rp10 juta dan Booking hotel, OPD bisa menggunakan kartu kredit. Sarudin pun memastikan, OPD sudah paham terkait dengan penggunaan KKPD tersebut.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Tapi kita akan kumpulkan lagi teman teman bendahara, kita evaluasi ulang, sehingga persoalan persoalan yang kemarin terkait kartu kredit sudah tidak ada,” tuturnya lagi.
Sarudin juga menegaskan, OPD tidak ada yang menolak terkait kebijakan penggunaan KKPD.
“Jadi sebenarnya gampang penggunaan KKPD ini, sama seperti kartu kredit biasa setelah dipakai baru muncul tagihan dari bank, cuma ini untuk belanja di OPD,” pungkasnya. (sidik)
























