SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, melalui tim Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, (10/2/2025). Penggeledahan dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, dalam rangka mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus untuk menyelidiki penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan APBDes 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang,” ujar Doni kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Dalam penggeledahan yang berlangsung lebih dari lima jam, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini, terutama di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) kantor DPMPD.
Doni menambahkan, dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dokumen yang kami sita akan dianalisis lebih lanjut. Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Doni.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi dan menjaga kepercayaan publik. Kejaksaan berharap bisa bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, demi keadilan yang sejati.
Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes di Kabupaten Tangerang dapat lebih terjamin. (alfian/aditya)
