SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Senin (10/2).
Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada tahun 2024 lalu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam keterangannya mengatakan penggeledahan dilakukan di dua tempat. Selain kantor DLH Tangsel, jaksa juga menggeledah kantor PT EPP, pihak ketiga yang menangani pengelolaan sampah serta diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Bahwa pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Jalan Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu dan PT Ella Pratama Perkasa di Jalan Salem I No.200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong,” urainya.
Rangga menyampaikan dari dua lokasi tersebut pihaknya telah menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus yang tengah ditangani.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Baca Juga: Kejati Banten Lelang 148 Barang Rampasan, Nilainya Ditaksir Rp4 Miliar
Sebagai informasi, Pemkot Tangsel memihak ketigakan sebagian pekerjaan pengangkutan sampah serta pengelolaannya ke PT Ella Pratama Perkasa. Nilai proyeknya mencapai Rp 75,9 miliar.
Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.
Namun realisasinya, PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah. Penyidik Kejati Banten menaksirkan, tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Dalam tahap penyelidikan kemarin, sebanyak 5 orang yang telah diperiksa antaranya adalah pegawai dinas dan perusahaan rekanan Pemkot Tangsel dalam proyek pengelolaan sampah tersebut yakni, PT Ella Pratama Perkasa.
Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kasus ini bermula dari temuan pembuangan sampah di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Saat itu, ada pembuangan sampah secara liar di daerah tersebut dan membuat warga protes dan melakukan demonstrasi.
“Ada pembuangan sampah liar. Nah ternyata dari sampah liar tersebut setelah kita telusuri, sampah liar dimaksud berasal dari sampah Kota Tangsel,” paparnya.
Baca Juga: DPUPR Gandeng Kejati Banten Untuk Tertibkan Bangunan Diatas Situ Rawa Enang
Mestinya, pengelolaan sampah oleh perusahaan itu dilaksanakan sebagaimana kontrak. Artinya, mereka harus melakukan sesuai pengelolaan sampah seperti reuse, recycle dan reduce.
“Cuma, faktanya mereka tidak melakukan hal itu,” ungkapnya. (eko)
























