SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Sub pangkalan gas LPG 3 kilogram belum berlaku di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Regulasi yang nantinya bakal mengatur pengecer untuk menjual tabung gas melon merupakan buntut dari kegaduhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Masyarakat, khususnya di Tangsel kesulitan untuk mendapatkan barang bersubsidi tersebut. Selain harus mengantri berjam-jam di pangkalan gas resmi, jumlah yang disediakan oleh pangkalan sifatnya terbatas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Abdul Aziz mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi soal aturan pengecer gas LPG 3 kilogram menjadi sub pangkalan.
“Itu nunggu dari ESDM belum ada, nanti kita lihat regulasinya seperti apa karena memang semua itu yang ada mengatur itu dari kementerian ESDM,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Aziz menuturkan, apabila petunjuk teknis sudah turun, nantinya baru diketahui bagaimana mekanismenya mulai dari persyaratan hingga jumlah dari tiap tiap sub pangkalan.
“Belum turun (juknis), jadi seperti apa nanti mekanismenya, terus juga dia persyaratannya apa dari mana kuotanya kita belum tau dari sana. Nanti regulasi itu dari ESDM, operatornya langsung Pertamina,” jelasnya.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
Aziz menuturkan, pihaknya hanya sebatas melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. Kata dia, setidaknya ada ribuan pengecer yang siap menjadi sub pangkalan.
“Jadi kita mah di Indag tidak melakukan verifikasi, nanti dari mereka. Kita pemantauan dan pengawasan saja. (Pengecer) banyak banget ribuan, pangkalan saja banyak, apalagi itu bisa berkali-kali lipat dari pangkalan,” ucapnya.
“Pengecer itu kan biasanya warung-warung, sudah gitu kita tidak tau belinya berapa mereka. Karena kita gatau aturannya nanti satu pengecer itu berapa kuotanya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, setidaknya terdapat 44 agen LPG se-Tangsel dan 700 pangkalan. (eko)
























