SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Berawal dari penangkapan dua tersangka kasus narkoba di Pamulang, jajaran Satreskrim Narkoba Polres Tangerang Selatan justru berhasil menemukan pabrik ganja sintetis. Dari pabrik yang berada di Bekasi Jawa Barat itu, polisi menyita barang bukti ganja sinte seberat 612.600 gram dengan nilai 183 miliar rupiah.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menuturkan bahwa pengungkapan itu bermula saat pihaknya mengamankan dua orang berinisial IK dan JK di wilayah Pamulang. Kemudian, kasus itu berlanjut hingga pengembangan ke Bekasi.
Di Bekasi, polisi menggeledah toko penjualan handphone yang ternyata menjadi kedok pabrik narkoba jenis ganja sintetis. Dari tempat tersebut, dua orang diamankan. Yakni DY dan AS.
“Di Tangsel dapat 17 gram. Dari situ kita kembangkan ke Pamulang kemudian Bekasi. Dapatlah produsen yang di Babelan Bekasi. Di situ kita sita sebanyak 612 kilogram tembakau sintetis,” ujar dia dalam konferensi pers, Selasa (25/2).
Kata Pardiman, untuk penjualan narkoba home industri itu para tersangka memasarkannya dengan cara online maupun offline. Kata dia, penjualan mereka menyasar remaja.
“Offline memperjualkan. online juga. Artinya dua duanya mereka melakukan penjualan seperti itu. Anak-anak, remaja khususnya pelajar untuk wilayahnya Tangerang, dan Jabodetabek,” paparnya.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menyampaikan bahwa, modus yang dilakukan oleh tersangka DY dan AS dalam menjalankan usaha haramnya itu dengan berkedok sebagai toko counter handphone.
“Ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan counter handphone,” ujarnya.
Kata Victor kedua pelaku berhasil dibekuk pada Rabu (1/1) lalu. Selain ganja sintetis, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 14 jeriken kecil berisi cairan vegetable glycerin, 5 jeriken besar berisi cairan methanol, 3 jeriken besar berisi cairan etanol.
Selanjutnya juga turut diamankan peralatan untuk produksi diantaranya alat masak, kompor listrik, gelas ukur kaca, plastik bungkus dengan logo gadjah dan dua alat komunikasi.
Viktor menyebutkan jika diakumulasikan dalam bentuk rupiah, barang bukti itu bernilai Rp 183.780.000.000. Dimana, per gram ganja sintetis dijual seharga Rp 300.000.
“Jika diakumulasikan barang bukti narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 612 Kg, seharga Rp 300.000 per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp.183.780.000.000,” katanya.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
Dengan disitanya barang bukti tersebut telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis tambakau sintetis serta menyelamatkan 3.063.000 orang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (eko)
























