SATELITNEWS.COM, SERANG – Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, melakukan gerakan seribu surat anak Indonesia yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, Meutya Vidia Hafid, Rabu (26/2/2025).
Surat tersebut, berisi keberatan iklan rokok yang disiarkan baik melalui Televisi, Radio dan Internet.
Komite Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun mengatakan, gerakan seribu surat anak Indonesia ini, bekerjasama dengan Rakyat Indonesia dan Komdigi.
Untuk di Kabupaten Serang, gerakan seribu surat diawali di SMAN 1 Kramatwatu dan SMAN di Waringinkurung.
“Gerakan seribu surat, ditujukan kepada ibu Menteri Komdigi ibu Meutya Vidia Hafid, terkait rasa keberatan bagi anak anak tentang iklan atau promosi rokok baik melalui televisi, radio maupun internet,” ujarnya.
Kuratu menuturkan, gerakan seribu surat anak Indonesia ini laksanakan oleh 5 kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Serang.
Baca Juga: Nelayan Normalisasi Sungai Pakai Cangkul, Aktivis Serang Raya: Pemerintah Kemana ?
Dalam gerakan ini, anak – anak menulis surat sesuai dengan suara hatinya yang keberatan dengan iklan rokok. Selanjutnya, surat dikirim langsung ke Kementerian Komdigi
“Jadi dampak dari iklan itu akhirnya anak anak yang yang tadinya tidak berkeinginan untuk merokok akhirnya sekarang berkeinginan merokok. Karena memang iklan rokok itu secara masif sehingga menjadi menarik,” tuturnya.
Diungkapkan oleh Kuratu, berdasarkan data, perokok pemula saat ini jumlahnya mencapai 29 persen dan sudah lama hampir 60 persen. Oleh karena itu dengan adanya upaya seperti ini diharapkan dapat menekan jumlah perokok.
Sementara, Perwakilan Komnas Anak Indonesia, Muhamad Uut Lutfi mengaku sangat mengapresiasi adanya gerakan seribu surat anak Indonesia yang keberatan soal iklan rokok. Sehingga anak anak paham betul apa itu bahaya roko atau zat adiktif bagi kesehatan.
“Terus kalau melihat fenomena yang ada di masyarakat sekarang sudah mulai ada pergeseran. Dulu kalau saya sekolah orang merokok itu ngumpet ngumpet, kalau sekarang sudah terang terangan di fasilitas umum, sekolah bahkan di angkot,” ujarnya.
Pria yang Akrab disapa Uut Lutfi ini, menjelaskan jika melihat Undang – undang kesehatan nomor 17 tahun 2023, sudah jelas diatur soal tempat larangan larangan untuk merokok dan itu ada denda juga. (sidik)
Baca Juga: 5 Perempuan Diduga PSK Diamankan Dalam Operasi Pekat Gabungan di Kabupaten Serang
























