SATELITNEWS.COM, LEBAK—Rumah makan dan tempat hiburan di Kabupaten Lebak selama Ramadan 1446 Hijriah tidak dilarang beroperasi. Namun begitu, para pelaku usaha tersebut diminta tertutup sebagai upaya menghargai yang berpuasa dan menciptakan suasana kondusif.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Lebak, Alkadri kepada SatelitNews.Com membenarkan ihwal tidak adanya larangan beroperasi bagi para pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan. Kendati demikian, dirinya menekankan para pelaku usaha juga harus bisa menciptakan ketertiban serta menjaga kesucian selama menjalankan ibadan puasa sepanjang bulan Ramadan.
“Disarankan tidak jualan, tapi kalau mereka tetap buka minimal tertutup, artinya tidak seperti biasa. Buka secara vulgar terutama pagi dan siang hari. Kalau sore kan persiapan buka, seperti jualan takjil maupun makan untuk berbuka puasa itu tidak masalah,” kata Alkadri, Kamis (27/2/2025).
Begituan untuk pelaku usaha hiburan, disarankan untuk tidak buka. Namun kata Alkadri jika pun buka tetap harus menyesuaikan jangan sampai usaha mereka mengganggu umat muslim yang sedang menjalankan ibadan puasa. “Kita minta sih jangan! Tapi kalau mereka sadar, menyesuaikan. Ini kan bulan puasa harusnya tidak buka. Ya kan banyak orang sedang ibadah masa iya mereka tetap buka,” singgung Alkadri.
“Kita sebagai muslim pasti menghormati lah yang berpuasa. Jangan sampai nanti mereka buka sampai menggangu yang sedang beribadah puasa,” sambung Alkadri.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Bagian Kesra Setda Lebak, Iyan Fitriyana. Tidak ada larangan tapi tetap harus menghormati yang sedang menjalankan ibadan puasa. “Betul kalau larangan secara spesifik tidak. Tapi diimbau untuk tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Iyan.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Tak Halangi Ritual Keramas Bareng di Sungai Cisadane
Dari seruan Ramadan dengan Nomor : B.400/7-bag.Kesra/II/2025, Sifat : Biasa yang ditandatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso yang diterima SatelitNews.Com, ada enam poin yang harus dipahami seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha dalam rangka menyambut dan menjaga kesucian selama pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M, serta dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
- Dapat menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusuk-an dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah pada bulan Suci Ramadhan.
- Kepada kaum muslimin dan muslimat kiranya dapat meningkatkan amal ibadah melalui berbagai kegiatan sholat tarawih, tadarusan, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka dan membayar zakat, fidyah, infak dan shadaqah.
- Bagi yang tidak berpuasa “karena sesuatu hal” agar tidak makan dan minum di tempat umum guna menghormati saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
- Kepada para pemilik rumah makan/warung nasi, agar tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka pada pagi/siang hari.
- Kepada pemilik hotel/penginapan, cafe, dan tempat hiburan (billiard, playstation, warnet dan lain-lain) agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M.
- Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan ketertiban selama bulan Ramadan.(mulyana)
























