Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

2 Pendemo Anarkis yang Menyebabkan Tewasnya Anggota Satpol PP Lebak Jalani Sidang Perdana

Oleh Made Nusantara
Selasa, 4 Mar 2025 19:39 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Lebak
2 Pendemo Anarkis yang Menyebabkan Tewasnya Anggota Satpol PP Lebak Jalani Sidang Perdana

SIDANG PERDANA: Riki Maulana (berkemeja putih) saat menjalani sidang perdana di PN Rangkasbitung atas kasus demo anarkis, Selasa (4/3/2025). MULYANA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 2 pendemo anarkis di Kantor DPRD Lebak yaitu Riki Maulana dan Mubin yang menyebabkan anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia akibat tertimpa pagar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/3/2025).

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu Riki Maulana dan Mubin didakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut pada korban Yadi Suryadi.

“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan saksi Mubin melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Elfa Fitri Nababan di Ruang Sidang Kartika PN Rangkasbitung.

Diketahui, aksi yang dilakukan oleh Riki dan Mubin serta puluhan orang lainnya dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak dengan tuntutan menolak Juwita Wulandari dijadikan sebagai Ketua DPRD Lebak pada September 2024 lalu.

Elfa menguraikan, dalam aksi tersebut Riki berperan sebagai orator aksi sementara Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan. Saat aksi berlangsung, Riki menyerukan massa aksi melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang.

Mubin yang berada di barisan paling depan gerbang utama DPRD Lebak hingga akhirnya roboh dan menimpa dua orang yakni Yadi Suryadi hingga meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka. “Ketika melihat ada korban dalam aksi tersebut para demonstran pun bubar dan demonstrasi berakhir dengan sendirinya,” papar Elfa lagi.

BeritaTerbaru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

FP SPS IKBA Kabupaten Serang Beri Pelatihan Kesehatan Mental Bagi Guru

Kamis, 14 Mei 2026 12:02 WIB
Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Tunaikan Ibadah Haji, Wabup Pandeglang Iing Sampaikan Pesan Mengharukan

Kamis, 14 Mei 2026 11:33 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB

Perbuatan terdakwa Riki Maulana Mubin (yang dilakukan penututan secara terpisah) sebagaimana terancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP yakni penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Anggota Satpol-PP Lebak Yadi Suryadi diketahui menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan calon Ketua DPRD Lebak yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.

Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina Tangerang setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari. Yadi sudah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi hari. Pasca kejadian tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Dua orang tersangka tersebut masing-masing merupakan kordinator aksi berinisial RM (23) dan peserta aksi berinisial MN. (mulyana)

Tags: 2 Pendemo Yang Sebabkan Satpol PP Tewas di lebak DisidangHUKUMpn rangkasbitung
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_192234
Banten Region

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
IMG_20260513_164935
Banten Region

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
IMG_20260513_162637
Banten Region

Isu Titip Jabatan ASN di Lingkup Pemprov Banten, Begini Komentar Pengamat

Rabu, 13 Mei 2026 16:30 WIB
IMG_20260513_135759
Banten Region

Pelaku Tabrakan Maut di SDN Sukaratu 5 Masih Jabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Rabu, 13 Mei 2026 14:01 WIB
IMG_20260513_130127
Banten Region

SMA CMBBS Disiapkan Jadi Percontohan Kurikulum Cambridge

Rabu, 13 Mei 2026 13:04 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

DPRD Kabupaten Tangerang Soroti Guru Madrasah Digaji Rp65 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 19:04 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari. (ISTIMEWA)

Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu

Jumat, 15 Mei 2026 16:55 WIB
Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi

Dipimpin Kapolresta, Arena Judi Sabung Ayam di Jayanti Digulung Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 21:17 WIB
IMG-20260509-WA0043

Polsek Rajeg Selidiki Aktivitas Galian Tanah, Diduga Tak Punya Izin

Sabtu, 9 Mei 2026 10:23 WIB
MELAKUKAN RAZIA : Petugas gabungan dari Samsat Kota Serang dan Polresta Serang melakukan razia kendaraan. Dalam razia itu, dua randis Pemprov Banten terjaring razia karena digunakan pada saat jam WFH.(DOKUMEN/SATELIT NEWS)

ASN Melanggar WFH, Gubernur Banten Diminta Buat Aturan Tegas dan Mengikat

Senin, 11 Mei 2026 17:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.