SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 2 pendemo anarkis di Kantor DPRD Lebak yaitu Riki Maulana dan Mubin yang menyebabkan anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia akibat tertimpa pagar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa (4/3/2025).
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu Riki Maulana dan Mubin didakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut pada korban Yadi Suryadi.
“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan saksi Mubin melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Elfa Fitri Nababan di Ruang Sidang Kartika PN Rangkasbitung.
Diketahui, aksi yang dilakukan oleh Riki dan Mubin serta puluhan orang lainnya dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak dengan tuntutan menolak Juwita Wulandari dijadikan sebagai Ketua DPRD Lebak pada September 2024 lalu.
Elfa menguraikan, dalam aksi tersebut Riki berperan sebagai orator aksi sementara Mubin sebagai peserta aksi yang berada di barisan paling depan. Saat aksi berlangsung, Riki menyerukan massa aksi melalui pengeras suara untuk mendorong gerbang.
Mubin yang berada di barisan paling depan gerbang utama DPRD Lebak hingga akhirnya roboh dan menimpa dua orang yakni Yadi Suryadi hingga meninggal dunia dan Murtono yang mengalami luka-luka. “Ketika melihat ada korban dalam aksi tersebut para demonstran pun bubar dan demonstrasi berakhir dengan sendirinya,” papar Elfa lagi.
Perbuatan terdakwa Riki Maulana Mubin (yang dilakukan penututan secara terpisah) sebagaimana terancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP yakni penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Anggota Satpol-PP Lebak Yadi Suryadi diketahui menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan calon Ketua DPRD Lebak yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.
Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina Tangerang setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari. Yadi sudah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi hari. Pasca kejadian tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka. Dua orang tersangka tersebut masing-masing merupakan kordinator aksi berinisial RM (23) dan peserta aksi berinisial MN. (mulyana)