SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalui Bagian Kesra menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 15,5 miliar untuk lembaga keagamaan di Kota Tangerang pada tahun 2025 ini. Besaran hibah ini meningkat kurang lebih Rp 2 miliar bila dibanding tahun 2024 lalu yang hanya Rp 13 miliar.
Wakil Wali kota Tangerang Maryono Hasan menyampaikan, ulama ustaz maupun ustazah merupakan bagian dari tindaklanjut kebijakan pemerintah daerah di mana mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait visi Kota Tangerang berakhalqul karimah.
“Jadi memang besarannya variatif antara madrasah, masjid dan ormas, OKP dan pesantren. Tapi sesuai dengan tupoksi mereka di lapangan pada tahun ini mencapai pada angka Rp 15,5 miliar,” ucap Maryono usai acara penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkot Tangerang dan lemabaga keagamaan Kota Tangerang di Ruang Akhlaqul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (5/3/2025).
Maryono lebih jauh mengungkapkan, penyerahan hibah ini juga merupakan bagian dari Program Gampang Sekolah. Sebab dengan memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya di diniyah,TPQ, pesantren dan yayasan pendidikan Islam lainnya merupakan barometer bahwa Pemkot Tangerang concern terhadap dunia pendidikan, baik secara formal maupun nonformal. “Juga pendidikan keagamaan maupun di luar keagamaan,” ujarnya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Deni Koswara dalam laporannya mengingatkan agar para penerima hibah untuk menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan proposal yang sudah diajukan kepada Pemkot Tangerang. “Selain itu, penggunaan anggaran hibah juga harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Tangerang Malkan menyampaikan pada tahun 2025 ini ada 200 lembaga keagamaan yang menerima hibah meliputi ormas keagamaan, ponpes, masjid, musala, majelis ta’lim, TPQ, TPA dan lainnya. “Jadi sebelum kita berikan bantuan tetap kita survei dulu, setelah itu di SK kan, jadi aman Insya Allah. Bantuannya langsung ke rekening masing-masing lembaga, Kesra hanya administrasinya saja,” ujar mantan Camat Karang Tengah ini.
Baca Juga: Uji Emisi di Kota Tangerang, 95 Persen Kendaraan Bensin Lolos
Lebih jauh disampaikannya jika lembaga penerima mempunyai Kepres atau perda atau landasan hukumnya maka hibah bisa diterima setiap tahun. “Seperti lembaga MUI itukan ada Kepres dia, jadi tiap tahun ada (hibah). Tapi kalau untuk masjid dan musala itu berganti-gantian,” ucapnya.
Dia juga memastikan bahwa bantuan tidak hanya diberikan kepada satu lembaga agama saja, melainkan boleh diajukan oleh agama apa pun, selama diakui pemerintah Republik Indonesia. “Kayak yang tahun lalu dari Kristen kita bantu, Budha termasuk Pura (Hindu), semua agama bisa selama mereka mengajukan,” ungkapnya. (made)
























