SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Selama bulan Februari 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar 4 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan obat etomidate dalam bentuk liquid. Pada 4 kasus tersebut, pihak kepolisian menangkap sebanyak 15 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan pada empat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.121,62 gram shabu-shabu, 1.399,45 gram ganja.
“Dan Liquid (Etomidate) sebanyak 290 gram atau 46 catridge,” terang Ronald pada Rabu (5/3).
Ronald menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 11.234 anak bangsa dari pengaruh negatif narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Kharisma Tandayu menambahkan, kasus pertama terungkap pada Minggu (9/2/25) pihaknya berhasil menangkap seorang pria inisial RH di Bogor, Jawa Barat.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,52 gram,” terang Michael.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
Selanjutnya, RH diinterogasi dan mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di wilayah Bogor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 604,46 gram.
Atas perbuatannya RH dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Michael.
Selanjutnya pada Sabtu (15/2/25), Sat Resnarkoba berhasil menangkap pria berinisial MAK di kamar kos-nya di Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik yang berisi ganja seberat 556,2 gram.
Kemudian 17 bungkus plastik yang masing-masing berisi 25 gram ganja dengan total 425 gram. 1 plastik ganja seberat 40 gram, 1 plastik ganja seberat 6,5 gram, 1 plastik berisi ganja seberat 1 gram.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
Baca Juga: BNN Tangsel Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Remaja Teman Sebaya
“Tersangka MAK menjual ganja tersebut melalui akun media sosial miliknya,” ujarnya.
Kemudian pada Minggu (16/2/25) Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai bahwa telah mengamankan satu WNI inisial J yang diduga membawa Cartridge yang mengandung obat jenis Etomidate yang disimpan di dua koper.
“Saat dilakukan tes terhadap Cartridge tersebut didapatkan hasil positif etomidate. Kemudian dilakukan penghitungan dengan total keseluruhan 46 buah. J mengaku Cartridge itu akan dijual di Indonesia,” terang Michael.
Atas perbuatannya, tersangka J dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Terakhir, pada 27 Februari 2025 Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai berhasil membongkar kasus narkotika Sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia.
Menurut Michael, untuk mengelabuhi petugas para pelaku memasukan narkotika sabu ke dalam alat bantu medis (oxygen concentrator) yang didalamnya terdapat dua tabung silinder.
“Masing-masing berisi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 252 gram dan 250,4 gram. Total berat brutto seluruhnya 502,4 gram,” sebutnya.
Hasil dari pengembangan, lanjut Michael, pihaknya berhasil menangkap dua penerima paket kiriman sabu tersebut dengan inisial ES dan JB. Para tersangka memesan sabu dari MA yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya,” terang Michael.
Atas perbuatannya, ES dan JB dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (hafiz)
























