SATELITNEWS.COM, LEBAK—Manajemen Terminal Mandala Lebak memprediksi arus mudik bakal terjadi lima hari menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah. Kesiapan pun terus dilakukan, salah satunya pemeriksaan kendaran rutin dilakukan.
Sejauh ini, kata Kepala Terminal Mandala Muksin belum ada pergerakan masyarakat yang akan melakukan mudik. Kendati demikian, persiapan untuk pelaksanaan mudik tahun 2025 ini terus dilakukan. “Kita prediksi mulai terjadi arus mudik H-5, kalau sekarang belum ada pergerakan. Kesiapan terus kita lakukan dengan pemeriksaan kendaraan rutin,” kata Muksin saat ditemui di tempat kerjanya, Senin (10/3).
Untuk armada mudik 2025, kata Muksin perusahan angkutan umum telah menyetorkan jumlah armadanya. Di Terminal Mandala rute terjauh saat ini tujuan Rangkasbitung-Garut. “Untuk armada sampai saat ini yang sudah terdata untuk bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) 61 unit, AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) 12 unit dan angdes sebanyak 25 unit.
“Di kita (Terminal Mandala) ada lima PO yaitu Primajasa, Komara, Rudi, Karunia Bakti, dan Bulan Jaya. Untuk rutenya Bandung, Bogor, Kalideres, Garut, Cimone, dan Tanjungpriok,” sambung Muksin.
Untuk aturan tarifnya sendiri pada arus mudik ini, Muksin belum bisa memberikan kedatangan lantaran belum melakukan rapat dan masih menunggu keputusan pemerintah pusat soal batas tarif atas maupun bawah. “Untuk tarif biasanya kita melakukan rapat dengan pengurus dan PO untuk soal tarif salah satu kenaikan. Untuk saat ini masih normal semisal Rangkasbitung-Kalideres masih Rp50 ribu,” terangnya.
Tarif batas atas dan bawah, merupakan salahsatu upaya mencegah terjadinya oknum yang menaikan tarif yang dapat memberatkan penumpang. “Kalau menuemukan sopir atai kernet menaikkan tarif di luar yang ditentukan semisal Rp70 ribu dipinta Rp100 ribu itu harus segera lapor, dengan mencatat waktu perjalanannya, nopol kendaraan tersebut,” jelas Muksin.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Kelaikan Bus Dicek di Terminal Mandala Lebak
“Sanksi untuk sopirnya itu langsung berurusan dengan PO nya. Sanksi dari terminal itu bisa pencabutan izin operasional jika PO tersebut tidak memberikan sanksi kepada oknum sopir tersebut,” tandanya. (mulyana)
























