SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair paling lambat H-10 Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, yang tengah mempersiapkan proses pencairan THR untuk para ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Kabupaten Tangerang, Tatang mengungkapkan, bahwa besaran THR yang akan diberikan kepada ASN setara dengan gaji bulanan.
“THR akan diberikan sesuai dengan besaran gaji bulanan para ASN,” kata Tatang saat ditemui di Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Senin (10/3).
Proses pencairan THR ini, lanjutnya, masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Menurut Tatang, pencairan THR baru bisa dilakukan setelah adanya edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih menunggu edaran dari Kemendagri. Rujukannya belum ada, karena penerimaannya masih menunggu jadwal yang pasti,” jelasnya.
Meskipun belum ada tanggal pasti, Tatang memastikan bahwa THR bagi ASN Kabupaten Tangerang akan cair paling lambat sepuluh hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: 3 Pelajar Ditangkap Buntut Kematian 2 Remaja di Alam Sutera
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dan berharap THR dapat diterima oleh seluruh ASN Kabupaten Tangerang pada H-10 Lebaran,” tambahnya. (alfian/aditya)





















