SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi asal Malaysia. Sebanyak 9.200 butir pil ekstasi senilai Rp 4,6 miliar telah disita dalam kasus tersebut.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial RH (30) dan FY (40). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni diwilayah Cisauk dan Pagedangan pada, Jumat (28/2).
Victor menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Kemudian, lanjut dia, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RH di sebuah apartemen di Cisauk.
Kata Victor, dari tangan RH, didapati enam butir ekstasi. Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika itu dari FY. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam, FY pun berhasil ditangkap.
“Pada saat dilakukan interogasi mendapatkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari tersangka FY, kemudian dilakukan pengembangan serta penyelidikan lebih mendalam, pada hari jumat tanggal 28 Februari 2025 pukul 22.00 wib bertempat di lobi apartemen, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FY,” ungkapnya.
Akhirnya, dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa di rumah FY masih tersimpan narkotika. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan didapati narkotika jenis ekstasi di dalam sebuah tas berukuran besar siap untuk diedarkan menggunakan kendaraan roda empat warna hitam bernopol B-1485-JKC.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka FY dan menemukan satu buah tas jinjing warna coklat yang di dalamnya terdapat 25 klip plastik bening berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo CBF dan hijau berlogo Rolex, dengan total keseluruhan 9.200 butir ekstasi,” jelasnya.
Tersangka FY memiliki peran sebagai kurir yang rencananya ekstasi itu diberikan kepada EI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). FY mendapatkan ekstasi dari UN yang juga berstatus sebagai DPO.
“Kemudian hasil interogasi tersangka FY berperan menyerahkan narkotika jenis ekstasi kepada tersangka EI (DPO) dan menerima narkotika jenis ekstasi dari tersangka UN (DPO) yang masih dalam pencarian. Jumlah keseluruhan narkotika jenis ekstasi yang berhasil di sita sebanyak 9.206 butir ekstasi yang akan diedarkan di Pulau Sulawesi dan Jawa khususnya di Tangerang raya dan Jakarta jaringan ini merupakan jaringan Sulawesi- Jakarta-Tangerang-Bali,” paparnya.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sabu seberat 7,2 gram, timbangan digital, alat hisap, serta beberapa alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman menyampaikan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dengan disitanya barang bukti asal Malaysia tersebut telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ekstasi serta menyelamatkan sebanyak 9.236 orang. Kata dia, pihaknya masih bekerja untuk mengejar pelaku lainnya.
“Kelompok ini kurang lebih ada lima orang,
sisanya masih kami melakukan pengejaran. Untuk saat ini yang kami dalami, untuk atasnya masih berada di luar kita coba terus selidiki. Terakhir kami dapat kan informasi masih di luar negeri. Ini bisa jadi produk luar, impor punya,” ungkapnya.
Baca Juga: Ana/Trias Singkirkan Wakil Malaysia dari Kejuaraan Dunia
“Kami sudah melakukan uji lab ke Mabes Polri dan ternyata memang kandungannya terbaik, terbagus. Artinya kita punya indikasi barang dari luar negeri. Jaringan internasional dari Malaysia,” lanjutnya. (eko)
























