SATELITNEWS.COM, SERANG– Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tersangka kedua dalam kasus pengurangan takaran Minyakita di Jambe, Kabupaten Tangerang.
Setelah meringkus Awaludin, Kepala Cabang PT Artha Eka Global di Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang sekaligus produsen Minyakita, polisi kini menangkap SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan SEW ditangkap di Karawang Jawa Barat.
“Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di daerah Karawang Jawa Barat,” kata Yudis.
Yudis menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3) pagi. Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran.
Yudis mengatakan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasan 1 liter, kardus minyakkita, dan minyak Djernih dan label kemasan botol plastik untuk kantor cabang di Jambe.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik untuk pabrik di Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” jelas Yudis.
Selain itu SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih. “Tersangka juga menerima royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang dikurangi volume,” lanjut Yudis.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW.
“Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka sehingga siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka,” tutup Yudis.
Produksi Minyakita yang dikurangi takarannya itu dilakukan di kantor cabang PT Artha Eka Global di Desa Jambu Karya Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. PT Artha Eka Global diketahui melakukan perdagangan minyak tanpa memiliki perizinan. Diantaranya tidak mempunyai SPPT SNI dan izin Edar (BPOM). (gatot)























