SATELITNEWS.COM, BANTEN – Pasca Polda Banten menangkap satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita. Pria bernama Awaludin itu memproduksi Minyakita yang sudah “disunat” takarannya di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kini Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW (44) selaku Direktur PT Artha Eka Global.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan, bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap SEW (44).
“Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat,” kata Yudis.
Terkait kronologis penangkapan terhadap SEW, Yudis menjelaskan, bahwa pada Jum’at (14/03) sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jalan Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
“Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran,” ujar Yudis.
Lebih jelas, Yudis menjelaskan, bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus Minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Lahan Kosong di Pamulang Terbakar, Bara Api Merambat hingga Kedalaman 3 Meter
“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 liter, kardus Minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik di TKP Kecamatan Rajeg, serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” jelas Yudis.
Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih. “Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi, serta menjual dan mengedarkan Minyakkita dan Djernih yang (sudah) dikurangi volumenya,” lanjut Yudis.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW. “Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapan SEW sebagai tersangka, sehingga siang ini SEW akan diperiksa sebagai tersangka,” tutupnya. (rls/aditya)





















