SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan. Kata dia, pihaknya pun sudah membuka posko pengaduan THR sejak dua hari lalu.
“Semua perusahaan wajib memberikan THR terhadap pekerjanya. Pemberian THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya idulfitri,” ujar Sabam dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/3).
Sabam menyampaikan, posko pengaduan guna memastikan pembayaran THR terhadap para pekerja berjalan sesuai dengan aturan. Adapun, posko ini beroperasi dalam dua priode yakni 13-27 Maret 2025 dan 8-16 April 2025 mendatang. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Disnaker Tangsel Nomor 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.
“Dengan tujuan utama memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Bagi pekerja yang ingin mengajukan pengaduan, Disnaker menyediakan dua jalur pelaporan. Pertama, pekerja dapat datang langsung ke Posko THR di kantor Disnaker Tangsel di Gedung Arsip Daerah, Kecamatan Setu. Lalu yang kedua dengan laporan online bisa dikirim melalui email ke pphitangsel@gmail.com.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Perkuat Pengawasan Program Pengiriman Pekerja Migran
Kata Sabam, setelah menerima pengaduan, tim satgas THR akan mempelajari dan memverifikasi terlebih dahulu pengaduan tersebut. Kemudian, apabila hasil dari verifikasi tersebut meyakinkan untuk dapat ditindaklanjuti, maka tim akan melakukan klarifikasi ke pihak pengusaha terkait.
“Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pemabayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, apabila pengusaha tidak ada itikad sama sekali untuk melakukan pembayaran THR maka laporan ini akan diteruskan ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
“Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR, di wilayah tangsel, disampaikan laporannya kepada pemerintah provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi sesuai kewenangan Pengawas ketenaga kerjaan yang ada di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Banten,” jelasnya.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tidak mengalami peningkatan. Dimana, pada tahun 2023 terdapat 15 laporan yang masuk. Sementara, pada tahun 2024 hanya terdapat 3 laporan pengaduan. Seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan kesepakatan Bersama para pihak. (eko)
























