Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Gelar OTT di Ogan Komering Ulu, KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 16 Mar 2025 17:53 WIB
Rubrik Nasional
Gelar OTT di Ogan Komering Ulu, KPK Tahan 6 Tersangka Kasus Suap

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3) lalu. Setelah melakui pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun 2024-2025. Seluruh tersangka telah ditahan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Dan menetapkan status tersangka terhadap enam orang,’ ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3).

Keenam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin; Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati; serta dua pihak swasta yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Setyo mengungkapkan, para tersangka dari DPRD OKU meminta jatah pokok pikiran (pokir) untuk menggolkan usulan RAPBD OKU Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, menurut Setyo, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar dengan pembagian nilai proyek.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Rinciannya, Untuk Ketua dan Wakil Ketua, nilai proyek yang disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota sebesar Rp 1 miliar.

“Nilai ini kemudian turun menjadi Rp 35 miliar,” tuturnya.

Hal ini, menurut Setyo, disebabkan karena keterbatasan anggaran, tapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.

Nah, saat APBD tahun anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

“Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi 2 kali lipat,” ungkap eks Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) ini.

Kemudian Nopriansyah yang merupakan Penjabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek kepada M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, dengan komitmen fee sebesar 22 persen, rinciannya sebanyak 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

“Jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” terangnya.

Kemudian menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang disepakati.

Nopriansyah berjanji akan memberikannya sebelum Hari Raya Idul Fitri, melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

Pada tanggal 13 Maret, M. Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah, yang dititipkan pada A, yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU.

“Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, pada awal Maret 2025, Ahmad Sugeng Santoso sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumahnya.

Praktik lancung ini terendus KPK. Pada tanggal 15 Maret pukul 18.30, tim KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan A. Di sana mereka menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.

Nopriansyah, M. Fahrudin, Ferlan Juliansyah, dan Umi Hartati diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara M. Fauzi dan Sugeng selaku pihak swasta, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (rmg)

Tags: kpkOgan Komering Ulusuap
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
MAYDAY 2026 – WALIKOT- WAKIL WALIKOTA1

Hari Buruh 2026 Berlangsung Meriah, Sachrudin: Terus Berkolaborasi Wujudkan Kesejahteraan

Sabtu, 9 Mei 2026 15:02 WIB
Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
IMG_20260508_152402

Pegawai Kecamatan Batuceper Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 8 Mei 2026 15:26 WIB
IMG_20260510_094545

Kontes Ikan Mas Koki EGC 2026 Perebutkan Hadiah Rp250 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.